Konten dari Pengguna

Analisis Hukum Murid di Bawah 18 Tahun Melakukan Catcalling pada Guru Perempuan

Irman Ichandri
Guru SMK Unggul Negeri 2 Banyuasin III, Ketua Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di SMK Unggul Negeri 2 Banyuasin III, Alumni S1 PPKn Universitas Sriwijaya, Alumni S2 Magister Hukum Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Sumpah Pemuda Palembang.
16 Februari 2025 8:20 WIB
·
waktu baca 5 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Irman Ichandri tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Oleh : Irman Ichandri, S.Pd., M.H.
Sumber Foto : Dokumen Pribadi
zoom-in-whitePerbesar
Sumber Foto : Dokumen Pribadi
Fenomena catcalling, atau tindakan pelecehan verbal yang dilakukan di ruang publik, seringkali dianggap remeh oleh pelaku, terutama ketika dilakukan oleh individu yang masih berusia di bawah 18 tahun. Namun, jika tindakan tersebut dilakukan oleh murid laki-laki kepada seorang guru perempuan, ada sejumlah aspek hukum yang dapat dianalisis, terutama terkait perlindungan perempuan, hak asasi anak, serta sanksi pidana yang berlaku.
ADVERTISEMENT
1. Pengertian dan Bentuk Catcalling
Catcalling adalah salah satu bentuk pelecehan seksual yang dilakukan secara verbal, seperti siulan, komentar bernada seksual, atau panggilan yang merendahkan seseorang berdasarkan gender. Menurut Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (Komnas Perempuan), catcalling termasuk ke dalam kategori kekerasan berbasis gender yang merendahkan martabat perempuan.
Dalam konteks sekolah, ketika murid laki-laki melakukan catcalling terhadap guru perempuan, hal ini jelas merupakan bentuk pelecehan verbal yang tidak hanya menyinggung harga diri, tetapi juga melanggar batas etika antara murid dan guru.
2. Perspektif Hukum Pidana
Tindakan catcalling dapat dikenakan sanksi pidana, mengingat Undang-Undang No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) telah mengatur secara jelas tentang kekerasan seksual, termasuk kekerasan verbal yang masuk dalam kategori pelecehan seksual. Pasal 5 ayat (2) huruf b UU TPKS menyebutkan bahwa pelecehan seksual verbal adalah tindakan yang bertujuan menghina atau melecehkan korban yang dilakukan secara lisan di tempat umum atau melalui media sosial.
ADVERTISEMENT
Jika murid laki-laki tersebut melakukan tindakan ini, maka dia berpotensi dikenakan sanksi berdasarkan UU TPKS. Hukuman untuk pelecehan seksual verbal dapat berupa pidana penjara paling lama 1 tahun dan/atau denda maksimal Rp 10 juta, sebagaimana diatur dalam pasal 14 UU TPKS.
3. Perlindungan Anak dalam Hukum
Namun, karena pelaku catcalling adalah anak di bawah umur (di bawah 18 tahun), dia dilindungi oleh Undang-Undang No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA). UU ini menekankan bahwa anak yang terlibat dalam perbuatan pidana harus diproses melalui mekanisme yang berbeda dengan orang dewasa, dengan fokus pada rehabilitasi dan pendidikan, bukan semata-mata hukuman.
Pasal 1 angka 3 UU SPPA menyatakan bahwa anak yang berhadapan dengan hukum (termasuk anak yang diduga melakukan tindak pidana) harus diperlakukan dengan prinsip kepentingan terbaik bagi anak, serta upaya diversi (restorative justice). Diversi adalah upaya penyelesaian perkara pidana anak di luar proses peradilan formal yang bertujuan untuk menghindari pemberian label negatif dan meningkatkan kesadaran anak.
ADVERTISEMENT
Dalam kasus ini, meskipun tindakan *catcalling* yang dilakukan oleh murid tersebut dapat dikategorikan sebagai tindak pidana pelecehan verbal, langkah yang lebih disarankan adalah penyelesaian melalui diversi, di mana pihak sekolah, keluarga, dan pihak yang berwenang bisa mencari solusi yang lebih mendidik.
4. Sekolah Sebagai Institusi Pendidikan
Selain aspek hukum pidana, tindakan catcalling oleh murid kepada guru juga melanggar norma etika dan disiplin di lingkungan pendidikan. Sekolah sebagai institusi pendidikan memiliki kewajiban untuk menjaga hubungan yang baik antara guru dan murid, serta menegakkan disiplin di kalangan murid.
Pasal 28 UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional menyatakan bahwa pendidikan harus menjamin pengembangan sikap dan perilaku peserta didik. Oleh karena itu, sekolah perlu melakukan langkah-langkah preventif dan korektif untuk mendidik murid yang melakukan pelanggaran seperti catcalling. Hal ini bisa dilakukan melalui bimbingan konseling, pemberian sanksi pendidikan, atau mengadakan kegiatan yang menanamkan nilai-nilai penghormatan terhadap perempuan dan etika dalam berinteraksi.
ADVERTISEMENT
5. Posisi Guru sebagai Korban
Guru sebagai pihak yang dilecehkan memiliki hak untuk melaporkan tindakan ini kepada pihak berwenang. Berdasarkan UU No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, guru memiliki hak untuk memperoleh perlindungan hukum dalam melaksanakan tugasnya sebagai pendidik. Pasal 39 UU Guru dan Dosen menegaskan bahwa guru berhak atas rasa aman dan perlindungan hukum tersebut.
Dengan demikian, jika guru perempuan tersebut merasa terancam atau dilecehkan oleh tindakan murid laki-laki, ia dapat meminta perlindungan hukum, baik melalui mekanisme internal sekolah, maupun melaporkan kejadian tersebut kepada aparat penegak hukum.
6. Upaya Penyelesaian
Tindakan catcalling yang dilakukan oleh murid laki-laki kepada guru perempuan bisa diselesaikan melalui beberapa mekanisme, di antaranya:
ADVERTISEMENT
- Diversi (Penyelesaian di Luar Pengadilan): Dalam kasus di mana pelaku masih berusia di bawah 18 tahun, upaya diversi menjadi langkah utama yang diambil oleh aparat penegak hukum. Diversi bisa melibatkan peran sekolah, pihak keluarga, dan aparat penegak hukum, dengan tujuan memberikan pembinaan kepada murid agar lebih memahami konsekuensi dari tindakannya.
- Pembinaan Sekolah: Pihak sekolah memiliki kewenangan untuk memberikan sanksi disiplin kepada murid yang melanggar norma-norma etika dan perilaku. Sanksi ini bisa berupa teguran, skorsing, hingga konseling bersama keluarga.
- Pendidikan Anti-Kekerasan Seksual: Sekolah juga perlu proaktif dalam mengedukasi murid-muridnya tentang bahaya kekerasan seksual, termasuk pelecehan verbal seperti catcalling. Program pendidikan yang menanamkan nilai-nilai penghormatan terhadap perempuan dan kesadaran gender bisa menjadi langkah preventif agar kasus serupa tidak terulang.
ADVERTISEMENT
Murid laki-laki yang berusia di bawah 18 tahun dan melakukan catcalling terhadap guru perempuan secara hukum dapat dijerat dengan UU TPKS, meskipun sebagai anak di bawah umur ia tetap dilindungi oleh UU SPPA. Namun, langkah terbaik untuk menyelesaikan masalah ini adalah melalui pendekatan yang lebih mendidik, seperti diversi dan pembinaan di sekolah. Selain itu, sekolah perlu meningkatkan program pendidikan yang berfokus pada kesadaran gender dan menghargai martabat setiap individu, sehingga tindakan pelecehan seksual, dalam bentuk apapun, dapat dicegah sejak dini.