Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten dari Pengguna
Keseimbangan Antara Ibadah dan Muamalah
1 November 2024 14:03 WIB
·
waktu baca 6 menitTulisan dari Isyqi Fadhlilhaq tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Ibadah merupakan simbol spiritual bagi kaum yang mengkomersialkan agama. Setiap agama memiliki praktik ibadah masing-masing. Sebagaimana pandangan agama Kristen, ibadah merupakan pengabdian kepada Tuhan dengan mempersembahkan seluruh kehidupan, termasuk tubuh, jiwa, dan roh.
ADVERTISEMENT
Salah satu praktik ibadah umat Kristen adalah ibadah Minggu, ibadah perjamuan kudus, dan ibadah sektor. Dalam agama Yahudi, terdapat kegiatan ibadah yang terbagi menjadi tiga waktu sembahyang, yaitu Syaharit, Minha, dan Ma'rib.
Dalam agama Islam, ibadah dikenal dalam dua bentuk: ibadah mahdhah dan ghair mahdhah. Ibadah mahdhah adalah praktik yang sudah ditetapkan serta menjadi syariat bagi umat Islam. Dalam kata lain, ibadah mahdhah adalah hubungan manusia dengan Tuhan atau hubungan vertikal, seperti ibadah shalat, zakat, puasa, dan haji.
Sedangkan ibadah ghair mahdhah adalah segala perbuatan yang mendatangkan kebaikan dan dilakukan dengan niat tulus karena Allah SWT. Secara etimologis, ibadah ghair mahdhah berasal dari bahasa Arab, yaitu Muamalah.
Dalam Islam muamalah adalah konsep yang luas, mencakup seluruh interaksi sosial dan ekonomi antara individu. Tidak hanya terbatas pada jual beli, muamalah meliputi berbagai aspek kehidupan yang diatur oleh prinsip-prinsip syariah.
ADVERTISEMENT
Jual beli merupakan bentuk kegiatan muamalah yang paling umum. Transaksi ini melibatkan pertukaran barang atau jasa dengan imbalan uang atau barang lain. Dalam jual beli, terdapat aturan agar transaksi dilakukan dengan adil, tanpa penipuan, dan dengan kesepakatan yang jelas antara kedua belah pihak (Ali, 2012: 45-58).
Sewa menyewa adalah bentuk lain dari muamalah. Dalam hal ini, seseorang menyewakan barang atau jasa untuk digunakan oleh orang lain dengan imbalan tertentu. Sewa menyewa juga diatur agar tidak merugikan salah satu pihak (Ibrahim, 2015: 23-36).
Pinjaman adalah aspek penting dalam muamalah. Dalam Islam, memberikan pinjaman harus dilakukan tanpa mengenakan bunga (riba), sesuai dengan prinsip keadilan. Peminjam berkewajiban mengembalikan jumlah yang dipinjam (Khan, 2014: 29-41).
ADVERTISEMENT
Perbankan syariah adalah sistem keuangan yang beroperasi sesuai dengan prinsip-prinsip Islam, seperti bagi hasil dan investasi tanpa riba. Tujuannya adalah memastikan bahwa transaksi keuangan dilakukan secara etis dan sesuai dengan hukum Islam (Usmani, 2011: 1-16).
Dalam konteks muamalah, aturan pembagian harta warisan diatur secara jelas dalam syariah untuk memastikan keadilan bagi semua ahli waris (Rahman, 2013: 107-122).
Kontrak dan kesepakatan adalah bentuk perjanjian yang dilakukan antara individu atau kelompok dan harus sesuai dengan prinsip syariah, mengutamakan kejujuran serta keadilan (Sadiq, 2016: 75-89).
Dengan demikian, muamalah mencakup berbagai aspek kehidupan sosial dan ekonomi, menegaskan pentingnya interaksi yang adil dan etis dalam semua kegiatan.
Tujuan muamalah adalah terciptanya hubungan harmonis antar sesama sehingga terbentuk masyarakat yang rukun dan damai. Di dalam muamalah terkandung sifat tolong-menolong yang sangat dianjurkan dalam ajaran Islam (Rachmat Syafe’i, 2001: 15).
ADVERTISEMENT
Sebagaimana yang tercantum dalam Al-Qur'an Surah Al-Maidah ayat 2, dijelaskan bahwa:
وَتَعَاوَنُوْا عَلَى الْبِرِّ وَالتَّقْوٰىۖ وَلَا تَعَاوَنُوْا عَلَى الْاِثْمِ وَالْعُدْوَانِۖ
"Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran."
Dalam ayat ini, Allah memerintahkan umat yang beriman untuk saling membantu dalam perbuatan baik, yang disebut al-birr, serta meninggalkan kemungkaran sebagai bentuk ketakwaan. Allah melarang mereka untuk saling mendukung dalam kejahatan, kebatilan, dan pelanggaran hukum agama (Muslich, 2013: 1).
Menurut Imam Ibnu Qayyim, ayat ini mencakup semua jenis kemaslahatan bagi manusia di dunia dan akhirat, baik dalam hubungan dengan sesama maupun dengan Tuhan. Karena setiap manusia memiliki dua kewajiban, yaitu hablum minallah (hubungan dengan Allah) dan hablum minannas (hubungan sosial dengan sesama).
ADVERTISEMENT
Keseimbangan antara ibadah (hubungan manusia dengan Allah) dan muamalah (hubungan manusia dengan sesama) adalah konsep penting dalam Islam. Dalam Al-Qur'an, Surah Al-Baqarah ayat 177 dijelaskan bahwa:
لَّيْسَ ٱلْبِرَّ أَن تُوَلُّوا۟ وُجُوهَكُمْ قِبَلَ ٱلْمَشْرِقِ وَٱلْمَغْرِبِ وَلَـٰكِنَّ ٱلْبِرَّ مَنْ ءَامَنَ بِٱللَّهِ وَٱلْيَوْمِ ٱلْـَٔاخِرِ وَٱلْمَلَـٰٓئِكَةِ وَٱلْكِتَـٰبِ وَٱلنَّبِيِّـۧنَ وَءَاتَى ٱلْمَالَ عَلَىٰ حُبِّهِۦ ذَوِى ٱلْقُرْبَىٰ وَٱلْيَتَـٰمَىٰ وَٱلْمَسَـٰكِينَ وَٱبْنَ ٱلسَّبِيلِ وَٱلسَّآئِلِينَ وَفِى ٱلرِّقَابِ وَأَقَامَ ٱلصَّلَوٰةَ وَءَاتَى ٱلزَّكَوٰةَ وَٱلْمُوفُونَ بِعَهْدِهِمْ إِذَا عَـٰهَدُوا۟ ۖ وَٱلصَّـٰبِرِينَ فِى ٱلْبَأْسَآءِ وَٱلضَّرَّآءِ وَحِينَ ٱلْبَأْسِ ۗ أُو۟لَـٰٓئِكَ ٱلَّذِينَ صَدَقُوا۟ ۖ وَأُو۟لَـٰٓئِكَ هُمُ ٱلْمُتَّقُونَ ١٧٧
"Bukanlah kebajikan itu menghadapkan wajahmu ke arah timur dan barat, tetapi kebajikan itu adalah beriman kepada Allah, hari kemudian, malaikat-malaikat, kitab-kitab, nabi-nabi, memberikan harta yang dicintainya kepada kerabat, anak-anak yatim, orang-orang miskin, musafir, dan orang-orang yang meminta-minta; dan (memerdekakan) hamba sahaya, mendirikan salat, dan menunaikan zakat; orang-orang yang menepati janji apabila ia berjanji, dan orang-orang yang sabar dalam kesempitan, penderitaan, dan dalam peperangan. Mereka itulah orang-orang yang benar (imannya); dan mereka itulah orang-orang yang bertakwa."
ADVERTISEMENT
Ayat ini menunjukkan bahwa keimanan dan kebaikan tidak hanya terbatas pada ibadah formal seperti salat, tetapi juga mencakup amal sosial (muamalah) seperti memberi kepada yang membutuhkan, menepati janji, dan bersabar dalam kesulitan.
Contoh lain adalah zakat, yang berfungsi untuk membersihkan harta dan membantu sesama. Dalam praktiknya, hasil zakat digunakan untuk mendukung program-program sosial, seperti pendidikan dan kesehatan.
Dengan menunaikan zakat, seorang Muslim tidak hanya beribadah tetapi juga berkontribusi dalam pembangunan masyarakat, menunjukkan bahwa ibadah dapat menjadi alat peningkatan kesejahteraan sosial.
Seorang pengusaha yang menerapkan sikap kejujuran dan transparansi percaya bahwa keberkahan dalam usaha datang dari Allah. Dengan kata lain, pengusaha tersebut mengaitkan keberhasilan bisnisnya dengan ibadah, seperti rutin berdoa dan berzakat dari keuntungan yang diperoleh. Ini mencerminkan sinergi antara ibadah dan muamalah.
ADVERTISEMENT
Dari contoh-contoh di atas, terlihat bahwa ibadah dan muamalah saling melengkapi. Ibadah memberikan makna dan tujuan dalam setiap tindakan, sedangkan muamalah memungkinkan individu berkontribusi positif terhadap masyarakat. Keseimbangan ini menciptakan kehidupan yang tidak hanya produktif, tetapi juga bermakna secara spiritual
Kesimpulannya, dalam Islam, keseimbangan antara ibadah (hubungan vertikal dengan Allah) dan muamalah (hubungan horizontal dengan sesama manusia) adalah konsep yang mendalam dan saling melengkapi.
Keduanya membentuk sebuah sistem yang mengatur kehidupan seorang Muslim dalam konteks spiritual sekaligus sosial. Ibadah mahdhah seperti salat, zakat, puasa, dan haji memperkokoh ikatan spiritual dengan Allah, sementara muamalah mengatur bagaimana hubungan dan interaksi antarmanusia dilakukan dengan etika, keadilan, dan prinsip syariah.
Dalam kehidupan sehari-hari, fenomena ini terlihat dalam beberapa contoh konkret. Pertama, zakat sebagai bagian dari ibadah yang diwajibkan berfungsi untuk mengangkat kesejahteraan sosial.
ADVERTISEMENT
Misalnya, dana zakat yang dikumpulkan dapat digunakan untuk program bantuan pendidikan, layanan kesehatan, hingga pemberdayaan ekonomi bagi masyarakat kurang mampu. Selain menjalankan kewajiban ibadah, zakat membangun keadilan sosial, sehingga umat mampu berbagi berkah yang diberikan Allah.
Secara keseluruhan, keseimbangan ini tidak hanya mendorong umat untuk berbuat baik dan menjaga hubungan dengan Allah, tetapi juga memberi dampak positif dalam membangun masyarakat yang beradab, adil, dan sejahtera.
Melalui ibadah dan muamalah, seorang Muslim diajarkan bahwa setiap tindakan di dunia ini, ketika dilakukan dengan niat yang baik, dapat menjadi bentuk ibadah yang membawa kebaikan di dunia dan akhirat.