Konten dari Pengguna

Awas Tidak Sah! Mahasiswa KKN UNDIP Bagikan Modul Penyusunan Perjanjian

Ivana Trisha
KKN UNDIP TIM II 2023/2024 DESA PUHGOGOR
15 Agustus 2024 13:31 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Ivana Trisha tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
SUKOHARJO - (07/08/2024) Mahasiswa KKN Tim II Universitas Diponegoro Tahun 2023/2024 di Desa Puhgogor, Kecamatan Bendosari, Kabupaten Sukoharjo melakukan pembagian Modul Penyusunan Perjanjian kepada perangkat Desa Puhgogor di Balai Desa Puhgogor.
ADVERTISEMENT
Dalam rangka pemenuhan kebutuhan masyarakat, tentunya terdapat berbagai bentuk kerjasama yang terjadi di masyarakat seperti jual-beli, utang-piutang, pinjam-meminjam, sewa-menyewa, pinjam-pakai dan lain sebagainya. Perkembangan kerjasama tersebut semakin banyak menimbulkan perikatan antara masyarakat yang satu dengan masyarakat lainnya yang menimbulkan berbagai macam perjanjian. Kesepakatan dalam hubungan bisnis akan dicantumkan dalam sebuah perjanjian untuk menghindari masalah selama pelaksanaannya. Perjanjian bertujuan memberikan kepastian hukum kepada kedua belah pihak dengan menetapkan hak dan kewajiban mereka secara jelas. Biasanya, perjanjian dibuat secara tertulis untuk memastikan bahwa hak dan kewajiban antara pihak-pihak terkait tercantum dengan tegas. Lain halnya jika perjanjian dibuat dengan tidak tertulis atau biasa disebut dengan perjanjian lisan, para pihak akan kesulitan apabila suatu saat membutuhkan alat bukti ketika terjadi sengketa.
ADVERTISEMENT
Meski demikian, bukan berarti perjanjian lisan atau perjanjian tidak tertulis tidak memiliki keabsahan. Perjanjian tidak tertulis merupakan perjanjian yang sah selama tidak bertentangan dengan Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Namun tetap perjanjian tertulis lebih unggul dibanding perjanjian tidak tertulis. Hal tersebut karena lebih efisien waktu dalam membentuk dan melaksanakan perjanjian serta adanya kepercayaan dalam membentuk dan melaksanakan perjanjian. Kelemahan perjanjian tidak tertulis terletak pada resiko terjadinya sengketa yakni terkait pembuktian segala hal yang telah disepakati.
Setelah melakukan observasi di Desa Puhgogor, ternyata sebagian besar warga memiliki usaha seperti produksi makanan, produksi minuman, jasa sewa dan usaha kecil lainnya. Dengan demikian, tidak jarang dilakukan perjanjian antar warga.
Sayangnya belum semua orang mengetahui pentingnya melakukan perjanjian secara tertulis. Menanggapi hal tersebut, Ivana Trisha selaku Mahasiswa Fakultas Hukum KKN Tim II Universitas Diponegoro Tahun 2023/2024 melakukan pembagian modul tentang penyusunan perjanjian. Modul diberikan kepada perangkat desa Puhgogor yang diwakili oleh Kepala Desa Puhgogor. Selanjutnya juga akan dibagikan softfile dari modul tersebut agar dapat disebarluaskan kepada masyarakat Desa Puhgogor.