Konten Media Partner

Pemkot Jambi Batasi Penerimaan Pasien COVID-19 di Rumah Sakit

9 Februari 2022 17:58 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Wali Kota Jambi, Syarif Fasha usai rapat koordinasi, termasuk dengan pihak pengelola rumah sakit. (Foto: M Sobar Alfahri/Jambikita)
zoom-in-whitePerbesar
Wali Kota Jambi, Syarif Fasha usai rapat koordinasi, termasuk dengan pihak pengelola rumah sakit. (Foto: M Sobar Alfahri/Jambikita)
ADVERTISEMENT
Jambikita.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Jambi menginstruksikan rumah sakit yang tersebar di Kota Jambi membatasi penerima pasien COVID-19.
ADVERTISEMENT
Ini dilakukan untuk mencegah terjadi lonjakan pasien di rumah sakit. Jangan sampai pasien yang sangat membutuhkan perawatan tidak bisa dilayani di rumah sakit, karena tidak ada tempat yang tersisa.
Wali Kota Jambi, Syarif Fasha menyampaikan batas rumah sakit menerima pasien COVID-19, yakni sebanyak 60 persen. Kebijakan ini sudah disetujui oleh pihak rumah sakit yang dikelola pemerintah, dan rumah sakit yang dikelola swasta.
"Semua rumah sakit menyetujui untuk membatasi pelayanan rumah sakit di tingkat pertama. Untuk pasien COVID-19 dibatasi 60 persen. Jangan sampai seperti di tahun lalu, rumah sakit jorjoran menerima pasien, tetapi begitu sangat dibutuhkan tempat tidur sudah penuh," katanya, Rabu (9/2).
Ia pun mengatakan jika ada warga yang terjangkit COVID-19, tetapi meminta perawatan di rumah sakit yang batasnya sudah dipenuhi, dapat dirujuk di rumah sakit lain.
ADVERTISEMENT
"Kita mitigasi, sepakat untuk membatasi pasien COVID-19. Apabila sudah 60 persen, rumah sakit akan mengoper pasien ke rumah sakit lain yang belum mencapai batas. Sehingga rumah sakit lain juga bekerja," jelasnya.
Fasha menyampaikan pasien COVID-19 yang memiliki gejala sedang hingga berat harus mendapatkan perawatan di rumah sakit yang ada di Kota Jambi.
Sedangkan pasien COVID-19 yang tidak memiliki gejala, dan yang memiliki gejala ringan dapat menjalankan isolasi mandiri di rumah.
"Kalau memiliki gejala ringan, bisa menerapkan isolasi mandiri, tapi dilihat kondisi rumahnya. Kalau layak, diperbolehkan. Kalau tidak, harus isolasi terpadu di tempat yang disediakan pemerintah," katanya.
Ia sudah menginstruksikan ketua RT, lurah, dan camat, untuk membantu tenaga kesehatan memantau pasien yang terjangkit COVID-19.
ADVERTISEMENT
"Kami juga sudah menginstruksikan kepada semua jajaran, termasuk TNI-Polri, kepala wilayah dari tingkat RT, lurah, camat, untuk sama-sama dengan tenaga kesehatan memantau dan membantu tracing," pungkasnya.
(M Sobar Alfahri)