Konten Media Partner

Susul Zumi Zola, Mantan Plt Kadis PUPR Provinsi Jambi Divonis 4 Tahun Penjara

17 Desember 2020 11:24 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sidang putusan kasus gratifikasi di Pengadilan Tipikor Jambi/Yovy Hasendra
zoom-in-whitePerbesar
Sidang putusan kasus gratifikasi di Pengadilan Tipikor Jambi/Yovy Hasendra
ADVERTISEMENT
Jambikita.id - Mantan Plt Kepala Dinas (Kadis) PUPR Provinsi Jambi, Arfan, dihukum 4 tahun penjara dalam kasus gratifikasi proyek di Dinas PUPR Provinsi Jambi. Vonis dijatuhkan majjlelis hakim yang diketuai Yandri Roni, Kamis (17/12) di Pengadilan Tipikor Jambi. Dalam amar putusan majelis hakim, terdakwa disebut terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Terdakwa divonis dengan pasal 12B UU RI nomor 31 tahun 1999. "Mengadili, menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Menjatuhkan pidana penjara selama 4 tahun denda Rp 200 juta, subsider 1 bulan," kata Yandri Roni membacakan amar putusan. Selain pidana penjara, Arfan juga diwajibkan mengembalikan uang gratifikasi yang dia nikmati senilai Rp 2,6 miliar dan SGD 100 ribu. "Dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka harta bendanya disita dilelang negara, apabila tidak mencukupi diganti dengan pidana penjara selama 3 bulan," kata Hakim. Arfan merupakan terdakwa kedua dalam perkara ini. Sebelumnya, mantan Gubernur Jambi, Zumi Zola sudah dinyatakan bersalah dalam perkara gratifikasi ini. Saat ini Zumi Zola tengah menjalani masa hukumannya setelah divonis 6 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta. Putusan pokok untuk terdakwa Arfan sama dengan tuntutan penuntut umum KPK. Hanya saja, dalam pidana tambahan penggantian uang, subsider turun 3 bulan. Di mana sebelumnya penuntut umum menuntut subsider 6 bulan penjara. Atas tuntutan ini, terdakwa Arfan melalui penasehat hukumnya, Helmi menggunakan hak untuk pikir-pikir selama 7 hari. "Kita pikir-pikir. Kata pak Arfan pikir-pikir dulu," kata Helmi. Penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut mantan Plt Kepala Dinas PUPR Provinsi Jambi, Arfan, dengan hukuman 4 tahun penjara dalam perkara gratifikasi proyek di Dinas PUPR Provinsi Jambi. Tuntutan dibacakan penuntut umum KPK, Feby Dwiandos Fendy, Kamis (26/11) dari Jakarta.
ADVERTISEMENT