Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
Konten Media Partner
Waspada Lonjakan Kasus COVID-19, Wali Kota Jambi Larang ASN Cuti saat Nataru
10 Desember 2021 15:21 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Jambikita.id - Wali Kota Jambi, Syarif Fasha meminta masyarakat untuk tidak bereuforia dan tetap mematuhi protokol kesehatan, sehubungan dengan kondisi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang turun ke level I di Kota Jambi.
ADVERTISEMENT
Belum lagi beberapa waktu ke depan, akan ada libur Natal dan Tahun Baru (Nataru). Diharapkan, momen tersebut digunakan sebaik mungkin, serta menghindari kegiatan yang dapat menambah kasus COVID-19.
"Kebijakan itu diambil agar tidak terjadi lonjakan kasus COVID-19 di Kota Jambi. Sebab, saat ini angka kasus COVID-19 di Kota Jambi sudah sangat melandai," jelasnya, Jumat (10/12).
Tentu saja, hal ini tak hanya berlaku bagi masyarakat Kota Jambi saja. Namun, Aperatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Jambi juga ditekankan tidak bepergian selama Nataru nanti.
“Intinya jangan euforia. Meski nanti ada pembatalan PPKM level III, tetap kami menginstruksikan seluruh ASN tidak melakukan liburan Nataru,” tegas Wali Kota Jambi.
Sementara itu, Wakil Wali Kota Jambi, dr. Maulana mengatakan, saat ini sudah jelas edaran yang keluar, pada Nataru mendatang tidak ada cuti dan tidak boleh melakukan perjalanan keluar daerah.
ADVERTISEMENT
“Jika ada yang cuti, kita batalkan. Kecuali alasan yang genting, seperti ada keluarga yang meninggal atau yang lain sebagainya,” tegas Wakil Wali Kota Jambi.
Baru-baru ini, kata dr. Maulana, prinsipnya pihaknya mengikuti aturan yang dikeluarkan pemerintah pusat. Dengan melaksanakan PPKM level III, bukan berarti levelnya yang naik. Namun, aturan main yang diterapkan setara dengan PPKM level III.
“Ini untuk kewaspadaan. Kumpul-kumpul itu akan kita ketatkan, kegiatan makan-makan tahun baru, pesta itu tidak boleh,” tambahnya.
Diberitakan sebelumnya, ASN dilarang mengambil cuti saat libur Nataru. Hal itu sejalan dengan aturan dari pemerintah pusat yang memberlakukan semua daerah di Indonesia yang berada di level III dalam penanganan COVID-19. (Bjs)