Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten dari Pengguna
Kedok Penipu Lowongan PT KAI Dibongkar Korbannya Sendiri, Ini Caranya
19 November 2018 18:27 WIB
Diperbarui 14 Maret 2019 21:05 WIB
Tulisan dari JatimNow tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
jatimnow.com - Dadang Dwi Setiawan (50), diamankan polisi setelah aksi tipu muslihat berkedok lowongan pegawai PT. KAI dibongkar korbannya sendiri.
ADVERTISEMENT
Awalnya warga Kwadungan, Kabupaten Ngawi ini meng-upload informasi lowongan kerja perkeretaapian pada bagian loket di sebuah grup Facebook.
Muhammad Hanafi (20) yang melihat postingan itu kemudian tertarik dan menghubungi tersangka.
Baca Juga:
"Kemudian keduanya saling berkomunikasi dan korban mentransfer sejumlah uang kepada tersangka dengan jumlah total Rp23 juta," kata Kapolres Blitar AKBP Anissullah M. Ridha, Senin (19/11/2018).
Setelah menunggu sekitar sebulan, korban tak mendapat panggilan dari PT. KAI. Nomor korban juga diblokir oleh pelaku. Dari sinilah kecerdikan korban mengungkap aksi penipuan pelaku tersebut dimulai.
Pada suatu saat, korban melihat akun Facebook @Dadangdwisetiawan memposting jasa pasang susuk. Korban kemudian menghubungi pelaku dengan nomor yang berbeda. Pelaku kemudian diringkus.
ADVERTISEMENT
"Korban dan tersangka kemudian janjian ketemu di terminal. Dengan bantuan temannya, pelaku ini diajak ke rumahnya kemudian diinterogasi oleh korban. Kemudian pelaku dilaporkan ke Polres Blitar," ungkap Anis.
Polisi kemudian memeriksa pelaku. Salinan postingan pelaku dijadikan polisi sebagai alat bukti. Sementara dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti meliputi tas, sepatu dan uang tunai.
Selain itu, pelaku diketahui pernah melakukan penipuan terhadap warga Ngawi dengan nilai kerugian mencapai Rp200 juta pada 2014 lalu. Dalam sebulan terakhir, sudah ada tiga korban yang berhasil ditipu pelaku selama di Blitar.
"Pelaku merupakan mantan guru honorer di sebuah sekolah. Akibat perbuatannya, pelaku kami jerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan," pungkas Anis.
ADVERTISEMENT