Konten Media Partner

Kejari Malang Tahan Gus Idris terkait Video Hoaks

24 Oktober 2021 17:50 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kejari Malang Tahan Gus Idris terkait Video Hoaks
zoom-in-whitePerbesar
ADVERTISEMENT
Malang - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Malang akhirnya menahan pengasuh Pondok Pesantren (Ponpes) Thoriqul Jannah, Kecamatan Ngajum, Kabupaten Malang, Idris Al Marwaby alias Gus Idris.
ADVERTISEMENT
Tak sendiri, Idris ditahan bersama asistennya berinisial YF, terkait kasus video hoaks. Penahanan Gus Idris dibenarkan Kepala Kejari Kabupaten Malang, Edi Handojo.
"Sudah ditahan sejak Kamis (21/10) kemarin. Sebelum Gus Idris, asistennya yang kita tahan dahulu. Mereka kita titipkan di Lapas Lowokwaru Malang," jelasnya, Minggu (24/10/2021).
Keduanya ditahan selama 20 hari hingga berkasnya dilimpahkan kepada pengadilan.
"Kan ada waktu 20 hari kita rampungkan berkas lalu dikirim ke pengadilan," imbuh dia.
Perlu diketahui, Gus Idris bersama kru membuat konten dalam kanal pribadinya Gus Idris Official yang menceritakan bila dirinya tertembak saat berada di Markas Nyi Ronggeng. Dari video yang dibuat pada 28 Februari 2021 lalu, lokasi disebut berada di daerah Pacet, Kabupaten Mojokerto.
ADVERTISEMENT
Akibatnya 12 ormas mengadukan Idris ke Mapolres Malang pada Rabu siang 16 September 2021.
Dalam video berdurasi 4 menit 14 detik, tampak Gus Idris diduga ditembak orang tak dikenal saat berjalan menuju mobil hingga jatuh terkapar sebagaimana bisa dilihat pada detik ke-56. Idris disebut alami luka di bagian dada kanan.
Namun, selang sehari kemudian Gus Idris mengklarifikasi bahwa apa yang dialaminya adalah serangan sihir makhluk gaib yang seolah ditembakkan ke dirinya. Atas unggahan video itulah, Idris akhirnya ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Malang.
Tidak hanya itu beberapa hari lalu ia juga membuat heboh dengan video pasangan gancet yang tengah berhubungan intim.