Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
Konten Media Partner
Penangguhan Penahanan Ditolak, Ferry Irawan Kini Ditahan di Lapas Kediri
16 Maret 2023 12:45 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
jatimnow.com - Penangguhan penahanan tersangka Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) Ferry Irawan terhadap istrinya Venna Melinda ditolak Kejaksaan Negeri Kota Kediri.
ADVERTISEMENT
Saat ini aktor kawakan itu resmi ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas 2A Kediri.
Kepala Kejaksaan Negeri Kota Kediri, Novika Muzairah Rauf, mengatakan penangguhan penahanan untuk tersangka Ferry Irawan itu diajukan kuasa hukumnya Jeffry Simatupang yang hari ini turut mendampingi pelimpahan tahap II oleh Penyidik Polda Jatim.
Namun menurut Novika, tim sudah memutuskan untuk menolak penangguhan penahanan tersebut dengan berbagai pertimbangan.
"Dari penasihat hukum (Ferry Irawan) tadi ada (penangguhan penahanan), tapi kami sudah mempertimbangkan dengan tim JPU untuk melanjutkan penahanan," ujar Novika, Kamis (16/3/2023).
Novika menyebut bahwa Ferry Irawan saat ini sudah diantar ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kediri, tak jauh dari kejaksaan negeri di Jalan Jaksa Agung Suprapto, Kecamatan Mojoroto.
ADVERTISEMENT
Berganti rompi tahanan berwarna oranye dengan tangan terikat borgol, Ferry Irawan yang tetap mengenakan peci putih itu diantar dengan mobil tahanan Kejaksaan Negeri Kota Kediri. Dia akan ditahan di sana selama 20 hari, mulai 16 Maret hingga 4 April 2023.
Selanjutnya, lanjut Novika, 7 Jaksa Penuntut Umum (JPU) gabungan, 4 dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dan 3 dari Kejaksaan Negeri Kota Kediri akan segera menyusun surat dakwaan untuk diserahkan ke Pengadilan Negeri Kota Kediri.
"Pada saat ini kami sudah menyusun surat dakwaan. InsyaAllah sesegera mungkin akan kami limpahkan berkas perkara tersebut ke Pengadilan Negeri Kota Kediri," tambahnya.
Nantinya, sidang akan digelar secara offline di Pengadilan Negeri Kota Kediri.
Peristiwa KDRT itu terjadi pada 8 Januari 2023 di Hotel GS Kota Kediri. Bagian hidung Venna Melinda disebut mengalami pendarahan usai ditekan kepala suaminya Ferry Irawan di dalam kamar hotel tersebut.
ADVERTISEMENT
Kasus KDRT itu dilaporkan ke Polres Kediri Kota, kemudian dialihkan ke Subdit Renakta Polda Jatim. Ferry sudah ditetapkan tersangka dan ditahan. Ia disangkakan Pasal 44 dan 45 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang KDRT.