Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten Media Partner
Santri Bakar Teman hingga Meninggal Divonis Lima Tahun
2 Februari 2023 18:15 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
jatimnow.com - Remaja Pasuruan berinisial MHM (16) divonis lima tahun penjara. Vonis itu diberikan setelah MHM didakwa bersalah atas pembakaran terhadap rekannya yang berinisial INF (13), santri Ponpes Al-Berr hingga meninggal dalam perawatan di rumah sakit.
ADVERTISEMENT
Sidang putusan MHM dilakukan secara terbuka di Pengadilan Negeri (PN) Bangil, Kabupaten Pasuruan, pada Selasa (2/1/2023) sore, yang dipimpin Hakim Ketua, Fitri Handayani Ginting.
Vonis ini sesuai dengan tuntutan JPU. Dalam putusan ini terdakwa dijerat dengan Pasal 80 ayat 3 UU Perlindungan Anak, tentang kekerasan anak hingga mengakibatkan orang meninggal dunia.
"Terdakwa terbukti secara sah dan bersalah melakukan tindak pidana, melakukan kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan mati. Menjatuhkan pidana penjara kepada anak MHM selama lima tahun di LP Khusus Anak Blitar, dan tiga bulan pelatihan kerja di Dinas Sosial Kabupaten Pasuruan," jelas Ketua Majelis Hakim, Fitri Handayani Ginting.
Diterangkan Fitri jika poin-poin yang memberatkan terdakwa adalah, terdakwa selaku anak tidak mendukung program perlindungan anak, perbuatan terdakwa dilakukan secara sadis dan perbuatan terdakwa mengakibatkan anak meninggal dunia.
ADVERTISEMENT
Untuk hal yang meringankan terdakwa, JPU menilai selama menjalani persidangan terdakwa berperilaku sopan dan kooperatif. Selain itu, hakim menilai usia terdakwa masih muda, sehingga diharapkan bisa mengubah perilakunya di masa mendatang.
Sementara itu, Sadak selaku penasihat hukum MHM yang dikonfirmasi menegaskan masih pikir-pikir dengan putusan majelis hakim.
"Setelah bermusyawarah dengan keluarga, saya merasa keberatan. Majelis hakim kurang memperhatikan beberapa hal. Pertama, keadaan anak. Kedua, sebab dan akibat kejadian. Ketiga, terhadap unsur-unsur ketidaksengajaan," tandas Sadak.