Konten Media Partner

Setelah OTT KPK: Hakim dan Panitera PN Surabaya Diberhentikan Sementara

21 Januari 2022 8:59 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Setelah OTT KPK: Hakim dan Panitera PN Surabaya Diberhentikan Sementara
zoom-in-whitePerbesar
ADVERTISEMENT
Surabaya - Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Itong Isnaeni Hidayat (IIH) resmi ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap. Atas tindakannya itu, ia langsung diberhentikan sementara oleh Mahkamah Agung.
ADVERTISEMENT
Selain sang hakim, panitera pengganti yaitu Hamdan (H) juga ditetapkan tersangka dan diberhentikan sementara.
"Dengan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah. Maka yang bersangkutan telah diberhentikan sementara," tegas Plt Kepala Bawas Mahkamah Agung, Dwiarso Budi Santiarto dalam siaran langsung Channel Youtube KPK RI seperti dilihat jatimnow.com, Kamis (20/1/2022) malam.
Dwiarso mengatakan, pemberhentian tersebut langsung dilakukan oleh Ketua Mahkamah Agung. Menurutnya, Surat Keputusan tersebut telah ditandatangani.
"(Pemberhentian sementara) oleh yang Mulia bapak Ketua Mahkamah Agung oleh hakim dan panitera pengganti. Jadi sudah ditandatangani SK-nya," jelasnya.
Surat keputusan tersebut kemudian ditunjukkan kepada awak media saat konferensi pers tersebut.
"Dengan adanya OTT ini semoga membantu Mahkamah Agung untuk mempercepat menjadi lembaga yang bersih dari praktik korupsi, kolusi dan nepotisme," tutur Dwiarso.
ADVERTISEMENT
"MA melalui badan pengawasan tiada hentinya melakukan upaya pencegahan maupun pemberantasan korupsi, khususnya pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim dan badan aparatur peradilan lainnya," tambahnya.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tiga orang sebagai tersangka usai melakukan operasi tangkap tangan (OTT) kasus suap perkara yang melibatkan seorang hakim di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Mereka di antaranya HK sebagai pemberi. HD dan IIH sebagai penerima. Suap yang dimaksud yaitu HK melakukan suap terhadap IIH melalui HD agar PT SGP yang memiliki aset Rp 50 miliar dinyatakan bubar.