Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten Media Partner
Tersangka Kasus Ledakan Bom Ikan di Pasuruan Jadi 4 Orang, Pembeli Diburu
15 September 2021 13:12 WIB
ยท
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
jatimnow.com - Jumlah tersangka dalam kasus ledakan bom ikan di Dusun Macan Putih, Desa Pekangkungan, Kecamatan Gondangwetan, Kabupaten Pasuruan menjadi empat orang.
ADVERTISEMENT
Ledakan keras yang terjadi pada Sabtu (11/9/2021) itu menewaskan 2 orang, menghancurkan 2 rumah, kerusakan 21 bangunan dan 3 motor.
"Sampai saat ini yang ditetapkan tersangka ada empat orang. Dua meninggal dunia dan dua orang lagi yang ada di belakang saya," jelas Kapolres Pasuruan Kota, AKBP Arman, Rabu (15/9/2021).
Menurut Arman, dua tersangka tambahan itu berinisial IF (36), istri tersangka Gofar yang meninggal dunia. Kemudian tersangka AR (22), warga Desa Kedawang, Kecamatan Nguling, Kabupaten Pasuruan.
Arman menyebut bahwa IF berperan memasukkan kapas ke dalam pipa alumunium yang sudah terisi serbuk bahan peledak dan menjemur serbuk bahan peledak. Sementara AR hanya memasukkan kapas ke dalam pipa alumunium yang sudah terisi serbuk bahan peledak.
ADVERTISEMENT
"AR ini statusnya pekerja dalam produksi (bom ikan) tersebut. Dia sudah bekerja selama dua bulan," ungkapnya.
Untuk peran tersangka Gofar yang meninggal dunia, yaitu menyediakan bahan baku peledak, meracik, memasukkan serbuk peledak ke casing detonator, dan menjual bom ikan tersebut.
Kemudian tersangka Mat Sodiq yang juga meninggal dunia dalam ledakan tersebut, bertugas meracik serta memasukkan serbuk peledak ke casing detonator.
"Saat ini masih ada empat DPO (daftar pencarian orang) yang kita kejar. Semuanya berstatus pembeli," tandasnya.
Atas kasus tersebut, para tersangka dijerat Pasal 1 ayat 1 Undang-undang (UU) Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951, dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup, atau hukuman penjara sementara selama 20 tahun. Serta dijerat Pasal 55 ayat 1 KUHP.
ADVERTISEMENT