Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten dari Pengguna
Mahasiswa KKN Undip Gencar Melakukan Sosialisasi Kreatif Lewat Konten Digital
4 Agustus 2020 21:45 WIB
Tulisan dari Jayanthy Sonali tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Semarang-- Universitas Diponegoro mengadakan kegiatan KKN TIM II 2020 di tengah pandemi COVID-19 dengan tema ”Pemberdayaan Masyarakat di Tengah Pandemi Covid 19 Berbasis pada Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (SDGs)."
ADVERTISEMENT
Permasalahan sosialisasi tetap menjadi isu yang kembali hadir mengenai efektif pelaksanaannya secara tahun ke tahun, apalagi ditambah dengan adanya pandemi Covid-19 yang kian mempersulit pelaksanaan sosialisasi. Apalagi mayoritas Desa ataupun Kecamatan di lingkungan kota Semarang sudah dikategorikan sebagai ‘red zone’, termasuk Desa Tawangsari (Desa Lokasi KKN mahasiswa) yang hanya berjarak 2.5 km dari airport. Hal ini sangat rawan tentunya mengingat resiko yang mungkin timbul apabila warga setempat mencoba melakukan aktivitas di luar rumah. Baru-baru ini, pemerintah menerbitkan regulasi/kebijakan baru mengenai New Normal. Namun, minimnya pengetahuan masyarakat mengenai kebijakan ini dan kesalahpahaman masyarakat akan berdampak pada semakin meluasnya penyebaran virus Covid-19.
Dengan kondisi sangat rawan seperti ini, saya Jayanthy Sonali, selaku mahasiswa hukum KKN Undip yang tinggal di daerah red zone berusaha untuk memberikan sosialisasi kepada masyarakat secara daring tentunya agar mereka tidak mengalami kesulitan saat memahami berbagai regulasi-regulasi yang diterbitkan pemerintah dari awal munculnya virus ini dan setelah adanya kebijakan New Normal berikut dengan segala protokol-protokol serta tata cara yang benar pula. Maka dari itu, dengan adanya dukungan sarana teknologi maka Sonali selaku mahasiswa KKN Undip Tim II, pada awal bulan Juli 2020- Agustus 2020, melakukan analisa isu-isu hukum dan regulasi terkait Covid-19 dan New Normal, yang dapat dilihat dan dijadikan sebagai sumber pengetahuan oleh masyarakat luas di platform digital. Harapannya adalah sosialisasi ini dapat menjangkau dan tersampaikan kepada masyarakat luas.
ADVERTISEMENT
New Normal sendiri merupakan istilah yang dibangun oleh World Health Organization sehingga untuk menerapkannya, harus memenuhi syarat yang ditetapkan oleh organisasi tersebut. Tidak semua anggota masyarakat memiliki pemahaman yang sama terhadap kenormalan baru. Bahkan banyak dari mereka yang menganggap New Normal seperti melaksanakan aktivitas secara normal, seperti sebelum ada pandemi Covid-19. Sebagai contoh, di ruang publik dan tempat ibadah, banyak orang yang tidak memenuhi protokol kesehatan. Maka dari itu, perlu dilakukan sosialisasi secara masif untuk meredusir pemikiran yang keliru tersebut, karena wacana salah kaprah sudah menyebar luas. Apalagi masing-masing daerah terlihat akan melaksanakan kebijakan itu, sementara sampai sekarang belum ada kajian ataupun sosialisasi terkait regulasi New Normal.
Berdasarkan kondisi-kondisi di atas, walaupun regulasi telah diterbitkan untuk mencegah penyebaran Covid-19 namun realitas sampai saat ini menunjukkan bahwa belum ada perubahan signifikan dalam penanganan kasus Covid-19 di Indonesia, jumlah pasien semakin bertambah, angka kematian pun semakin melaju. Keberadaan regulasi yang ada tidak akan efektif apabila tidak didukung dengan upaya yang lebih tegas namun santun di dalam masyarakat. Eksistensi dan atensi ekstra dari seluruh pihak terkait menjadi sangat urgent untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai penyebaran virus ini.
ADVERTISEMENT
Total pengguna aktif sosial media di Indonesia sendiri sebanyak 160 juta atau 59% dari total penduduk Indonesia. Maka dari itu, sosialisasi yang dilakukan ini memberikan hal-hal positif dan tertuju kepada masyarakat luas khususnya pengguna sosial media sehingga hal ini diharapkan dapat membantu penanggulangan Covid-19 dapat tercapai secara lebih efektif. Kebijakan yang berbentuk imbauan jika tidak dibantu melalui sosialisasi di media sosial akan lebih sedikit mayarakat yang mengetahuinya. Selain itu, berita ataupun artikel di internet yang beredar dianggap tidak memberikan manfaat secara luas terkait informasi yang harusnya disampaikan secara jelas dan detail ke masyarakat dan tidak menarik untuk dibaca. Hal ini mengindikasikan bahwa kurangnya branding yang kreatif dan menarik untuk sekedar dilihat sangat berpengaruh terhadap menurunnya antusias yang dimiliki masyarakat terkait membaca info-info faktual dan terkini. Hal itu tentu menyebabkan minimnya pengetahuan maupun literasi yang dimiliki oleh masyarakat dan berdampak pada mereka tidak mentaati hukum yang berlaku.
ADVERTISEMENT
Maka dari itu, mahasiswa KKN kali ini menemukan bahwa hal ini dapat dibantu dengan melakukan sosialisasi kreatif melalui platform digital dengan menghadirkan konten-konten digital yang menarik. Sebagai contohnya, memberikan infografis yang menghimbau masyarakat dan menjelaskan secara deskriptif-analitis tentang kebijakan terkait pemberlakuan New Normal di Indonesia, bagaimana protokol-protokol kesehatan yang tepat dalam menjalankan prosedur New Normal, analisa bagaimana suatu daerah dapat dikatakan siap dalam kebijakan New Normal atau tidak, dan bagaimana New Normal itu sendiri berikut regulasinya diterapkan dalam beberapa tempat dan institusi seperti misalnya di lembaga pendidikan seperti sekolah, tempat hiburan seperti mal dsb, sehingga masyarakat memahami tata cara yang benar dan info faktual tentang New Normal.
Edukasi tersebut penting bagi pihak masyarakat karena selain mereka tetap mematuhi protokol kesehatan yang ada, mereka akan memiliki solusi tersendiri demi kepentingan serta kebutuhan mereka, seperti diharapkan materi yang diperoleh dari konten digital dan artikel edukatif kreatif ini dapat berguna serta diinformasikan kepada teman, keluarga, kerabat, kolega, dan para pelaku usaha kecil menengah di wilayah masing-masing. Terlebih pula kepercayaan masyarakat terhadap media online dapat dijaga dan ditingkatkan. Maka dari itu, dengan adanya keterbatasan mobilitas namun dengan dukungan sarana teknologi, mahasiswa menggunakan media sosial sebagai survey, edukasi, sosialisasi, dan evaluasi.
ADVERTISEMENT