Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
Konten dari Pengguna
KPPU Singapura Denda Uber dan Grab
25 September 2018 10:44 WIB
Diperbarui 14 Maret 2019 21:06 WIB
Tulisan dari Jejak Tekno tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Uber (Foto : Reuters)
Singapura mendenda Grab dan Uber serta memfinalisasi aturan demi membuka pangsa pasarnya ke pesaing baru setelah menyimpulkan akuisisi pada bulan Maret mendorong kenaikan harga.
ADVERTISEMENT
Uber menjual unit bisnisnya di Asia Tenggara ke Grab pada bulan Maret dengan timbal balik 27,5 persen kepemilikan saham di perusahaan asal Singapura tersebut.
Meskipun denda sebesar 9,5 juta dolar AS terbilang kecil jika dibandingkan dengan valuasi perusahaan, kebijakan yang diterapkan oleh KPPU Singapura hari Senin menjadi contoh paling keras sejak akuisisi ini terjadi berdasarkan catatan Reuters.
Live Update
Pada 5 November 2024, jutaan warga Amerika Serikat memberikan suara mereka untuk memilih presiden selanjutnya. Tahun ini, capres dari partai Demokrat, Kamala Harris bersaing dengan capres partai Republik Donald Trump untuk memenangkan Gedung Putih.
Updated 5 November 2024, 21:56 WIB
Aktifkan Notifikasi Breaking News Ini