Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten dari Pengguna
Homeschooling, Sebuah Model Pendidikan Alternatif yang Diakui Negara
2 Maret 2023 6:43 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Jemy Yusak tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Bentuk pendidikan di Indonesia sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas), terdiri dari tiga bentuk yaitu pendidikan formal, pendidikan non formal serta pendidikan informal.
Pendidikan formal lebih dikenal oleh masyarakat dalam bentuk sekolah seperti pada umumnya seperti SD, SMP, SMA, baik sekolah negeri atau swasta, sedangkan pendidikan non formal merupakan bentuk pendidikan yang dilaksanakan dengan cara tidak formal tetapi memiliki kurikulum dan berjenjang yang bentuknya seperti pelatihan keterampilan maupun pendidikan kesetaraan.
Pendidikan informal merupakan model pendidikan berbasis keluarga dan lingkungan dengan tingkat fleksibilitas yang tinggi sehingga dapat dilaksanakan di mana saja, kapan saja dengan siapa saja.
Dengan bentuk pendidikan informal, orang tua memiliki lebih banyak waktu untuk mendampingi dalam belajar, hal ini dilatarbelakangi bahwa orang tua lebih memahami kapasitas dan kebutuhan pendidikan terhadap anak-anaknya.
ADVERTISEMENT
Pendidikan informal masih banyak diragukan oleh sebagian masyarakat untuk dijalankan, hal ini karena masyarakat memandang bahwa yang disebut dengan pendidikan adalah sama dengan lembaga sekolah.
Sehingga masyarakat berpikir jika mengikuti pendidikan informal bagaimana bentuk pembelajarannya, legalitasnya, dan ijazah yang didapatkan.
Bentuk pendidikan informal dikenal sebagai sekolah rumah atau homeschooling, dapat dilaksanakan secara mandiri, majemuk, maupun komunitas.
Cara belajar di sekolah rumah bukan berarti memindahkan pola belajar dari sekolah formal ke dalam lingkungan rumah. Pemahaman cara belajar ini masih belum benar-benar dipahami oleh masyarakat termasuk sebagian orang tua yang sudah memilih jalur pendidikan sekolah rumah.
Sehingga yang terjadi adalah bentuk pembelajaran yang dilaksanakan di sekolah rumah sama seperti yang dilakukan di sekolah pada umumnya hanya saja berbeda tempatnya, jadi hanya semacam memindahkan tempat belajar, dengan pola dan paradigma sekolah formal.
ADVERTISEMENT
Model pembelajaran sekolah rumah didasarkan pada minat dan bakat yang disesuaikan dengan kapasitas, kemampuan, kondisi, serta tujuan dari peserta didik, sehingga peserta didik akan lebih fokus dan mendapat waktu yang lebih banyak untuk belajar dan mendalami minat dan bakatnya seperti tata boga, seni, olah raga, sains, bisnis, dan lain sebagainya.
Ketentuan mengenai sekolah rumah diatur dalam Permendikbud Nomor 129 Tahun 2014 tentang Sekolah Rumah. Peraturan tersebut mengatur tentang sekolah rumah mulai dari pengertian, tujuan, kurikulum yang digunakan, hingga bentuk penyelenggaraannya.
Peserta didik yang memilih jalur sekolah rumah dapat mendaftarkan diri ke Dinas Pendidikan setempat atau melalui PKBM (Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat), sehingga secara resmi peserta didik terdaftar pada Data Pokok Pendidikan (Dapodik) serta mendapatkan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) agar dapat mengikuti ujian kelulusan untuk memperoleh ijazah kesetaraan, sehingga peserta didik mendapatkan hak dan kewajiban yang sama seperti peserta didik pada pendidikan formal.
ADVERTISEMENT
Masyarakat dapat memilih jalur pendidikan sekolah rumah sebagai pilihan utama untuk menempuh pendidikan yang efektif, efisien, dan menyenangkan. Jadi, tidak ada lagi alasan bahwa peserta didik dari sekolah rumah tidak jelas legalitasnya, karena negara telah mengakui dan menjamin keberadaannya.