Konten dari Pengguna

Kesetaraan Pendidikan Kejar Paket dengan Pendidikan Formal

Jemy Yusak
Founder Yayasan Rumah Literasi Merdesa dan Homeschooling Merdesa-Tutor PKBM Kendedes Kota Malang-Ketua program dan pengembangan PKBM S.Supriadi Kota Malang.
12 Juni 2024 7:44 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Jemy Yusak tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Warga belajar PKBM                                                                                  Foto oleh Jemy yusak
zoom-in-whitePerbesar
Warga belajar PKBM Foto oleh Jemy yusak
Pendidikan merupakan hak dasar setiap warga negara yang dijamin oleh konstitusi. Di Indonesia, selain jalur pendidikan formal seperti sekolah dasar hingga menengah atas, terdapat pula jalur pendidikan nonformal yang dikenal dengan pendidikan kejar paket A, B, dan C. Pendidikan nonformal ini memberikan kesempatan kepada mereka yang tidak dapat mengakses pendidikan formal untuk memperoleh pengetahuan dan keterampilan setara. Landasan hukum yang menjadi dasar pelaksanaan pendidikan nonformal di Indonesia adalah Undang-Undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Pasal 13 ayat 1 UU tersebut menyatakan bahwa jalur pendidikan terdiri atas pendidikan formal, nonformal, dan informal yang dapat saling melengkapi dan memperkaya. Pendidikan nonformal mencakup berbagai program, termasuk kejar paket A (setara SD), kejar paket B (setara SMP), dan kejar paket C (setara SMA).
ADVERTISEMENT
Uji Kesetaraan adalah proses asesmen yang memiliki tujuan menyetarakan hasil pendidikan nonformal dengan pendidikan formal. Peserta didik yang telah menempuh pendidikan nonformal dapat mengikuti Uji Kesetaraan untuk memperoleh pengakuan yang setara dengan pendidikan formal. Ujian ini diselenggarakan oleh pemerintah melalui Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi. Peserta yang berhasil lulus Uji Kesetaraan akan mendapatkan Sertifikat Hasil Uji Kesetaraan (SHUK), yang memuat nilai uji kesetaraan serta tingkat capaian standar kompetensi lulusan. SHUK menunjukkan bahwa peserta didik telah memenuhi capaian kompetensi minimum yang dipersyaratkan. Sebaliknya, bagi peserta yang belum berhasil, akan diberikan Surat Keterangan Hasil Uji Kesetaraan (SKHUK), yang berisi nilai uji kesetaraan peserta tersebut.
Bentuk soal pada ujian pendidikan kesetaraan meliputi literasi dan numerasi yang dapat dilaksanakan secara online dan semi-online, hal ini bergantung kepada kesiapan setiap lembaga dalam proses penyelenggaraannya. Pelaksanaan ujian kesetaraan ini dilakukan oleh Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) maupun oleh Sanggar Kegiatan Belajar (SKB).
ADVERTISEMENT
Melalui Uji Kesetaraan, warga belajar pendidikan kesetaraan memiliki kemudahan untuk berpindah jalur dari pendidikan nonformal ke pendidikan formal. Hal ini memberikan fleksibilitas bagi peserta didik untuk melanjutkan pendidikan mereka ke jenjang yang lebih tinggi dalam sistem pendidikan formal. Misalnya, seorang peserta yang lulus Uji Kesetaraan paket C dapat melanjutkan pendidikan ke perguruan tinggi, sama seperti lulusan SMA/SMK. Pendidikan kesetaraan tidak hanya membuka akses yang lebih luas bagi masyarakat, tetapi juga memastikan bahwa setiap individu memiliki kesempatan yang sama untuk mendapatkan pendidikan yang layak dan berkualitas.
Standarisasi pendidikan kejar paket melalui Uji Kesetaraan menjadi langkah penting dalam memastikan bahwa pendidikan nonformal sudah mendapat pengakuan yang setara dengan pendidikan formal. Sehingga pendidikan kesetaraan tidak bisa diremehkan lagi dengan stigma negatif di masyarakat, namun sudah menjadi pilihan proses belajar terbaik bagi masyarakat.
Ilistrasi Ujian Pendidikan kesetaraan Foto Oleh Jemy Yusak
Ilustrasi belajar di PKBM Foto Oleh Jemy Yusak