Konten dari Pengguna

Syarat Buat SKCK Baru, Prosedur, dan Biayanya

Jendela Dunia
Menyajikan informasi untuk menginspirasi dan menambah wawasan pembaca
30 Agustus 2024 16:30 WIB
·
waktu baca 7 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Jendela Dunia tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi syarat buat SKCK baru. Foto: Unsplash/Trinity Treft
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi syarat buat SKCK baru. Foto: Unsplash/Trinity Treft
ADVERTISEMENT
Syarat buat SKCK baru menjadi bagian penting yang harus dipenuhi seseorang dalam pembuatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK). Biasanya, jenis surat ini dibuat dan digunakan untuk kepentingan melamar kerja hingga pendaftaran sekolah.
ADVERTISEMENT
Dikutip dari laman polri.go.id, SKCK atau yang dulunya dikenal sebagai Surat Keterangan Kelakuan Baik (SKKB), merupakan jenis surat yang diterbitkan oleh Polri, berisi keterangan ada atau tidaknya catatan kejahatan atau kriminalitas sosok pemohon.
Dalam pembuatannya, surat ini diproses melalui beberapa institusi kepolisian berwenang, yakni Polsek, Polres, Polda, dan Polri, sesuai dengan tujuan dibuatnya SKCK. Lalu, setelah diterbitkan, jenis surat ini memiliki masa berlaku sampai 6 bulan.

Fungsi SKCK berdasar Kewenangan Penerbitannya

Ilustrasi syarat buat SKCK baru. Foto: Unsplash/Scott Graham
SKCK diterbitkan oleh institusi kepolisian berwenang yang berbeda, sesuai dengan tujuan dibuatnya surat. Karena itu, sebelum membuat SKCK, pertimbangkan tujuan pembuatan dan institusi yang sesuai. Untuk lebih jelasnya, simaklah fungsi SKCK, berikut:

1. Fungsi SKCK dari Kepolisian Sektor (Polsek)

SKCK yang diterbitkan di tingkat Kepolisian Sektor atau Polsek memiliki fungsi sebagai kelengkapan syarat untuk:
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

2. Fungsi SKCK dari Kepolisian Resor (Polres)

SKCK yang diterbitkan di tingkat Kepolisian Resor atau Polres memiliki fungsi sebagai kelengkapan syarat untuk:
ADVERTISEMENT

3. Fungsi SKCK dari Kepolisian Daerah (Polda)

SKCK yang diterbitkan di tingkat Kepolisian Daerah atau Polda memiliki fungsi sebagai kelengkapan syarat untuk:
ADVERTISEMENT

4. Fungsi SKCK dari Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri)

SKCK yang diterbitkan di tingkat Kepolisian Negara Republik Indonesia atau Polri memiliki fungsi sebagai kelengkapan syarat untuk:
ADVERTISEMENT

Syarat Buat SKCK Baru

Ilustrasi syarat buat SKCK baru. Foto: Unsplash/Foto: A Dharma Prasetya/Shutterstock
Untuk membuat SKCK baru, terdapat beberapa persyaratan berupa dokumen pengantar maupun dokumen berupa kelengkapan data diri yang harus dipenuhi pemohon. Berdasarkan laman umsu.ac.id dan polri.go.id, berikut merupakan syarat buat SKCK baru:

1. Persyaratan untuk Warga Negara Indonesia (WNI)

Berikut merupakan beberapa daftar persyaratan membuat SKCK baru bagi Warga Negara Indonesia atau WNI:
ADVERTISEMENT

2. Persyaratan untuk Warga Negara Asing (WNA)

Berikut merupakan beberapa daftar persyaratan membuat SKCK baru bagi Warga Negara Asing atau WNA:

Cara Pembuatan SKCK Baru

Ilustrasi syarat buat SKCK baru. Foto: Unsplash/CoWomen
Jika sudah memahami fungsi SKCK berdasarkan kewenangan penerbitan dan syarat pembuatannya. Maka, selanjutnya pahamilah cara membuat SKCK baru melalui platform online dan tempat offline berdasar laman umsu.ac.id di bawah ini.
ADVERTISEMENT

1. Pembuatan SKCK Baru secara Online

Berdasar keterangan pada laman skck.polri.go.id, Portal Registrasi SKCK Online resmi dinonaktifkan pada hari Senin (20/03/2023). Untuk itu, pemohon diarahkan untuk melakukan registrasi melalui aplikasi ‘SUPERAPPS PRESISI POLRI,’ dengan cara:

2. Pembuatan SKCK Baru secara Offline

Sebagaimana sebutannya, pembuatan SKCK secara offline dilakukan dengan mengunjungi kantor polisi di Loket Pelayanan SKCK Polda/Polres/Polsek yang sesuai dengan domisili pemohon. Agar lebih jelas, simaklah langkah pembuatan berikut:
ADVERTISEMENT

Prosedur Penerbitan SKCK

Ilustrasi syarat buat SKCK baru. Foto: Unsplash/Carlos Muza
Untuk dapat menerbitkan SKCK, terdapat 5 tahapan yang harus dilakukan terlebih dahulu. Lima tahapan itu meliputi pencatatan, identifikasi, penelitian, koordinasi, dan penerbitan, sebagaimana penjelasan setiap prosedurnya, berikut ini:

1. Pencatatan

Pencatatan adalah pengisian data pemohon dalam buku register atau sistem komputerisasi.

2. Identifikasi

Identifikasi adalah tahapan berupa sejumlah kegiatan, seperti pengisian formulir sidik jari, pengambilan sidik jari, perumusan atau pembuatan rumus sidik jari SKCK, dan pengisian Kartu TIK.

3. Penelitian

Penelitian adalah proses yang mendalami terkait keperluan atau penggunaan dari SKCK, keabsahan dan keaslian kelengkapan persyaratan, formulir dalam pertanyaan yang telah diisi pemohon, identitas pemohon, dan data terkait ada/tidak catatan pidana.
ADVERTISEMENT

4. Koordinasi

Tahap koordinasi dilakukan dalam dua lingkup, yakni secara internal, berupa hubungan antara lembaga atau organisasi kepolisian, dan lingkup eksternal, berupa keterlibatan penegak hukum lainnya.

5. Penerbitan

Tahap akhir pembuatan SKCK adalah penerbitan. Setelah memenuhi syarat buat SKCK baru dan melalui tahapan prosedurnya, SKCK akan diterbitkan dalam dua rangkap; satu rangkap untuk pemohon dan satu rangkap sebagai arsip.

Biaya Pembuatan SKCK

Ilustrasi syarat buat SKCK baru. Foto: Unsplash/bady abbas
Dalam pemberlakuan biaya pembuatan SKCK, pihak kepolisian menerapkan beberapa dasar hukum Undang-Undang dan pemerintahan. Karena itu, simaklah deretan dasar hukumnya beserta biaya yang berlaku untuk membuat SKCK, berikut ini (polri.go.id):

1. Dasar Hukum Penetapan Biaya

ADVERTISEMENT

2. Nominal Pembuatan SKCK

Berdasarkan laman terkait, biaya pembuatan SKCK adalah sebesar Rp30.000 (tiga puluh ribu rupiah). Biaya tersebut disetorkan kepada petugas Polri setempat, lazimnya pada waktu penyerahan atau penerbitan SKCK.
Demikian ulasan mengenai syarat buat SKCK baru, lengkap dengan fungsi, cara membuat, prosedur penerbitan, dan biayanya. Perhatikan catatan peruntukkan maupun syarat pada ulasan di atas untuk membuat SKCK dengan mudah dan sesuai aturan.