Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
Konten dari Pengguna
Mungkinkah Menghindari Problematika Rekrutmen PNS di Tahun 2021?
17 Juni 2021 17:19 WIB
·
waktu baca 6 menitTulisan dari Julia Khairun Nissa tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) merupakan sebuah harapan dan keinginan bagi sebagian orang di Indonesia. Hal ini dibuktikan dengan adanya kenaikan 11% pada jumlah pendaftar pada rekrutmen dan seleksi CPNS yang dilakukan pada tahun 2019 (Irene, 2020). Harapan dan keinginan tiap orang dipengaruhi oleh motivasi untuk bekerja pada sektor publik.
ADVERTISEMENT
Berbagai motivasi yang mendasari harapan menjadi PNS, sebagian di antaranya karena status saat menjadi PNS akan lebih dihargai di mata masyarakat, ada yang menganggap menjadi PNS menawarkan pekerjaan yang stabil, dan adanya jaminan maupun tunjangan (Panjaitan, 2018). Namun, tidak semua orang dapat mewujudkan keinginannya dengan mudah. Hal ini disebabkan karena adanya sistem perekrutan PNS yang cukup ketat.
Menurut Rachmawati (2008:84), rekrutmen adalah proses mencari, menemukan, dan menarik para calon pegawai untuk dipekerjakan oleh organisasi (Martin, 2015). Proses rekrutmen pegawai negeri sipil telah ditentukan pada Peraturan Pemerintah Nomor 98 Tahun 2000 pasal 2 ayat 1 tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil. Dijelaskan bahwa pengadaan pegawai negeri sipil dilakukan dengan beberapa tahapan, di antaranya perencanaan, pengumuman, pelamaran, penyaringan, pengangkatan CPNS, dan pengangkatan PNS.
ADVERTISEMENT
Perekrutan Calon PNS (CPNS) dilaksanakan setiap tahunnya oleh Badan Kepegawaian Negara atau BKN. Sistem perekrutan CPNS terbagi atas beberapa tahapan, di antaranya seleksi administrasi, seleksi kompetensi dasar, seleksi kompetensi bidang, integrasi nilai, pengumuman lulus, dan pemberkasan dokumen (Daftar CPNS, 2020). Pada proses rekrutmen dan seleksi CPNS tahun 2019, seluruh pendaftaran CPNS telah terintegrasi pada laman Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN), sscasn.bkn.go.id. Berdasarkan Surat Kepala BKN Nomor K 26-30/V 205-4/99, proses rekrutmen dan seleksi CPNS tahun 2019 dilaksanakan pada 1 September – 12 Oktober 2020.
Proses rekrutmen CPNS harus sesuai dengan norma, standar, prosedur, dan kriteria yang telah ditetapkan pada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN dan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS (Safitri, 2019). Pada Peraturan Pemerintah No.11 Tahun 2017 mengatur sistem merit yakni kebijakan dan manajemen ASN yang berdasarkan pada kualifikasi, kompetensi, dan kinerja secara adil dan wajar dengan tanpa membedakan latar belakang politik, ras, warna kulit, agama, asal usul, jenis kelamin, status pernikahan, umur, atau kondisi kecacatan (Hukum Online, 2019).
ADVERTISEMENT
Pada proses perekrutan CPNS tahun 2019 tersebut, ditemukan beberapa pelanggaran instansi yang terjadi. Seperti beberapa pelanggaran instansi yang ditemukan oleh BKN, di antaranya pelanggaran PP Nomor 11 tahun 2017 pasal 22 tentang pembatasan domisili pelamar dalam wilayah kabupaten/kota tertentu, pelanggaran PP Nomor 11 Tahun 2017 Pasal 22 ayat 2 tentang penetapan batas waktu pengumuman pendaftaran instansi kurang dari 15 hari pada 19 instansi daerah, pelanggaran PP Nomor 11 Tahun 2017 Pasal 22 ayat 3 tentang perbedaan syarat minimal IPK putra-putri daerah dan putra-putri non daerah.
Pelanggaran instansi lainnya yaitu pelanggaran PP Nomor 11 tahun 2017 Pasal 23 tentang pembatasan usia pelamar yang tidak sesuai dengan NSPK dan pelanggaran NSPK jabatan Analis Kebijakan dengan kualifikasi S1, pelanggaran Permenpan RB Nomor 23 tahun 2019 Huruf G angka 3 dan PP Nomor 11 Tahun 2017 Pasal 22 ayat 3 tentang jumlah, kualifikasi, dan penempatan unit kerja yang tidak sesuai dengan persetujuan MenpanRB, pelanggaran Pemenpan RB Nomor 23 Tahun 2019 Huruf G tentang tidak adanya alokasi formasi disabilitas bagi instansi pusat dan di daerah dan alokasi formasi disabilitas kurang dari 2 persen, pelanggaran PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang pemberian kekhususan persyaratan pelamar pegawai kontrak di lingkungan internal instansi, dan pelanggaran Permenpan Nomor 23 Tahun 2019 tentang pencantuman akreditasi minimal B dan/atau C dan pencantuman persyaratan khusus untuk melampirkan ijazah perguruan tertinggi tertentu pada suatu jabatan (Safitri, 2019).
ADVERTISEMENT
Tidak hanya terdapat pelanggaran instansi, terdapat pula permasalahan pada proses perekrutan CPNS tahun 2019 seperti yang dilangsir oleh Ombudsman RI, di antaranya terdapat permasalahan yang terlihat sepele dan permasalahan teknis yang cukup penting. Permasalahan yang terlihat sepele yang terjadi yaitu hanya tersedia layanan help desk yang bersifat umum, sehingga setiap instansi tidak memiliki sistem internal complain handling yang bersifat ad hoc. Hal ini menyebabkan banyaknya pertanyaan maupun laporan dari pelapor, hanya akan ditanggapi sebagai formalitas saja.
Beberapa permasalahan teknis yang kerap terjadi di antaranya ada pada persyaratan yang dinilai kurang jelas dan dapat terjadi multitafsir terkait akreditasi. Permasalahan teknis lainnya seperti pendaftar harus mengirim berkas ke instansi penyelenggara, kartu ujian yang tidak dapat dicetak, maupun ketidaksinkronan NIK dengan nomor pada KK pun kerap terjadi (Hadyan, 2019). Hal-hal tersebut tentu akan sangat merugikan peserta apabila terus menerus terjadi. Seperti pengiriman berkas ke instansi terkait yang tidak seharusnya dilakukan karena seharusnya sudah dilakukan pada laman SSCASN.
ADVERTISEMENT
Sistem rekrutmen dan seleksi CPNS akan kembali dilakukan pada tahun 2021. Rencananya, pembukaan pendaftaran rekrutmen dan seleksi CPNS 2021 akan dilakukan sebelum akhir bulan Juni 2021 (Tribunnews.com, 2021). Pedoman pengadaan ASN telah diterbitkan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, di antaranya dengan mengeluarkan Peraturan Menteri PANRB (PermenPANRB) No. 27/2021 tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Pada tahun ini, penyeleksian CPNS, PPPK JF, dan PPPK Guru akan dilaksanakan secara serentak. Oleh karenanya, pendaftar hanya dapat mendaftar pada 1 instansi, 1 jenis kebutuhan, dan 1 jabatan (KemenpanRB, 2021). Pada rekrutmen dan seleksi CPNS kali ini, diharapkan tidak akan terjadi permasalahan dan pelanggaran yang sama seperti yang terjadi pada tahun 2019. Permasalahan dan pelanggaran instansi yang terjadi pada tahun 2019 dapat dihindari apabila BKN melakukan peningkatan pada seluruh sistem seleksi yang akan digunakan di tahun 2021.
ADVERTISEMENT
BKN dapat melakukan peningkatan pada sistem pendaftaran dengan melakukan sinkronisasi data pada NIK dan Nomor KK sehingga memudahkan pendaftar, melakukan fiksasi persyaratan yang bersifat membingungkan dan multitafsir seperti akreditasi, syarat tanggal lahir, dan nomenklatur tau rumpun keilmuan. BKN juga dapat melakukan sosialisasi dengan seluruh instansi terkait dengan seluruh persyaratan yang telah diselesaikan pada laman SSCASN, sehingga pelamar tidak perlu mengirimkan berkas lagi ke instansi tersebut.
Hal selanjutnya yang dapat dilakukan BKN yaitu dengan menambahkan fitur internal complain handling system yang berbasis ad hoc sehingga akan memudahkan para pelamar apabila melakukan pelaporan. Dalam upaya menghindari adanya pelanggaran instansi, BKN dapat melakukan pengawasan yang lebih ketat kepada seluruh instansi dan memberikan sanksi yang sesuai dengan pelanggaran yang dilakukan. Hal ini dilakukan agar instansi-instansi tersebut tidak akan melakukan pelanggaran yang serupa.
ADVERTISEMENT
Permasalahan pada sistem rekrutmen pegawai pemerintahan, terkhusus rekrutmen CPNS terus terjadi, seperti dari pelanggaran instansi sampai ke permasalahan teknis. Hal tersebut tidak dapat dibiarkan begitu saja mengingat hal tersebut akan berpengaruh pada minat dan motivasi pendaftar CPNS. Untuk menghindari hal tersebut, berbagai hal harus dilakukan BKN agar sistem rekrutmen dan seleksi CPNS 2021 dapat diselenggarakan sesuai dengan UU Nomor 5 Tahun 2004 dan PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen ASN.
DAFTAR REFERENSI
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN
Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS
Peraturan Pemerintah Nomor 98 Tahun 2000 Pasal 2 Ayat 1 tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil
Peraturan Menteri PANRB (PermenPANRB) No. 27/2021 tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil (PNS)
ADVERTISEMENT
Surat Kepala BKN Nomor K 26-30/V 205-4/99
Daftar CPNS. (2020). Tahapan Seleksi CPNS. 5–7. https://daftarcpns.id/peluang-pns-lembaga/ts
Hadyan, R. (2019). Ombudsman Beberkan Permasalahan Penerimaan CPNS 2019 yang Berpotensi Rugikan Peserta. 1–12. https://ekonomi.bisnis.com/read/20191106/12/1167509/ombudsman-beberkan-permasalahan-penerimaan-cpns-2019-yang-berpotensi-rugikan-peserta
Hukum Online. (2019). BKN Temukan Beragam Jenis Pelanggaran Rekrutmen CPNS 2019. Hukum Online, 1–15. https://www.hukumonline.com/berita/baca/lt5ddf6f753c920/bkn-temukan-beragam-jenis-pelanggaran-rekrutmen-cpns-2019/
Irene. (2020). BKN: Pelamar CPNS 2019 Naik 11%. Okezone, 2021, 2019–2022. https://economy.okezone.com/read/2020/02/15/320/2168968/bkn-pelamar-cpns-2019-naik-11
KemenpanRB. (2021). Pendaftaran Segera Dibuka, Berikut Pedoman Pengadaan CPNS, PPPK Guru, dan PPPK JF Tahun 2021. 15–18.
Martin, J. (2015). Studi Tentang Proses Rekrutmen Pegawai Negeri Sipil Kota Samarinda. Jurnal Ilmu Pemerintahan, 3(4), 1900–1913.
Panjaitan, H. C. (2018). Peran harga diri terhadap motivasi menjadi pns pada masyarakat sumatera selatan. Doctoral Dissertation, Sriwijaya University.
ADVERTISEMENT
Safitri, K. (2019). Ini 11 Pelanggaran Instansi dalam Proses Penerimaan CPNS 2019. Kompas.Com, 1–7. https://money.kompas.com/read/2019/12/03/161945026/ini-11-pelanggaran-instansi-dalam-proses-penerimaan-cpns-2019?page=all
Tribunnews.com. (2021). UPDATE CPNS 2021 : Jadwal Pendaftaran Dibuka Sebelum 30 Juni , Ini Ketentuan Umum dan Alur Seleksi. 4–7. https://www.tribunnews.com/nasional/2021/06/17/update-cpns-2021-jadwal-pendaftaran-dibuka-sebelum-30-juni-ini-ketentuan-umum-dan-alur-seleksi