Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten dari Pengguna
Sudah Tepatkah Pemberian Izin Tambang kepada Ormas Keagamaan?
11 Juni 2024 9:31 WIB
·
waktu baca 4 menitTulisan dari Muhammad Jundi Fathi Rizky tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Baru baru ini pemerintah Indonesia menerbitkan pemberian izin tambang kepada ormas keagamaan. Hal tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 tentang Perubahan atas PP Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara.
ADVERTISEMENT
Selain itu pengelolaan izin tambang untuk ormas keagamaan juga keluar dari mulut Menteri Investasi dan juga Kepala BKPM Republik Indonesia Bahlil Lahadlia. Ia mengatakan bahwasan nya Izin Usaha Pertambangan khusus (IUPK) untuk ormas keagamaan sudah disiapkan. Beliau mengatakan pemberian izin tambang ini sebagai Balas budi untuk ormas keagamaan yang sudah berkontribusi dan berjuang dengan gigih untuk merebut kemerdekaan negara Indonesia,Imbuhnya lagi pemberian izin tambang ini untuk tabungan Akhirat dimasa yang akan mendatang. Lalu muncul pertanyaan dibenak kita untuk apa sebuah ormas keagamaan mengelola tambang? Bukankah Seyogyanya Ormas keagamaan mengabdi sepenuh nya kepada masyarakat, sebagaimana yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan.
ADVERTISEMENT
Di sebutkan dalam pasal 3 :”Ormas Didirikan dan dibentuk untuk mewujudkan tujuan mencerdaskan dan memajukan kehidupan bangsa, memelihara persatuan dan kesatuan bangsa, serta mewujudkan cita-cita kemerdekaan Indonesia.”
lanjutnya pada pasal 9 Ayat 1: “Ormas keagamaan bertujuan untuk meningkatkan pemahaman dan pengamalan ajaran agama, memperkuat kerukunan antarumat beragama, serta mewujudkan masyarakat yang adil, makmur, dan sejahtera.”
Bisa kita simpulkan dari sini tujuan keberadaan ormas keagamaan adalah di harapkan untuk ikut berkontribusi pada peningkatan taraf kecerdasan bangsa dan memajukkan kesejahteraan sehingga terbentuk persatuan dan kerukunan masyarakat. Maka dari itu ormas keagamaan selalu terlibat dalam urusan yang bersinggungan langsung dengan Masyarakat seperti Bakti sosial, pengajaran dan sebagainya. Karena ormas keagamaan lah yang citrakan sebagai teman dari masyarakat.
ADVERTISEMENT
Maka ketika Ormas keagamaan diberikan kekuasaan untuk melakukan hal praktis Ekonomi dikhawatirkan akan timbul persepsi buruk pada ormas keagamaan tersebut. Terlebih lagi pada urusan pertambangan. seperti yang disadur dari Jaringan Advokasi Tambang atau biasa disingkat Jatam Pada tahun 2022, Jatam mencatat terdapat 106 konflik Agraria terkait tambang dan 29 kasus pencemaran lingkungan yang merugikan masyarakat. Walau tidak menutup kemungkinan bahwasan nya pemberian izin tambang dapat membawa kebaikan, penulis yakin pemerintah telah melakukan pertimbangan untuk menerbitkan izin ini.
Namun penulis berpendapat dengan Pemberian izin tambang ini akan lebih banyak membawa keburukan ketimbang kebaikan pada organisasi keagamaan tersebut,Dalam ajaran Agama Islam Allah SWT menolak segala hal yang dapat membawa keburukan ketimbang kebaikan nya sebagaiman pada surat al baqarah ayat 219
ADVERTISEMENT
“Mereka bertanya kepadamu (Nabi Muhammad) tentang khamar dan judi. Katakanlah, “Pada keduanya terdapat dosa besar dan beberapa manfaat bagi manusia. (Akan tetapi,) dosa keduanya lebih besar daripada manfaatnya.”
Dalam Tafsir As-Saadi dijelaskan bahwa ini merupakan pencegahan dari kedua perbuatan tersebut (Khamr dan Judi), karena seorang yang berakal akan lebih memilih sesuatu yang lebih besar, dan ia akan menjauhi sesuatu yang madharatnya lebih besar.
Selanjut Allah SWT juga memerintahkan untuk menjaga bumi dari kerusakan,kerusakan akan terjadi apabila seseorang yang tidak berkompeten mengelola urusan tersebut sebagaimana pada surat Al Baqarah ayat 27
“(yaitu) orang-orang yang melanggar perjanjian Allah setelah (perjanjian) itu diteguhkan, memutuskan apa yang diperintahkan Allah untuk disambungkan (silaturahmi), dan berbuat kerusakan di bumi. Mereka itulah orang-orang yang rugi.”
ADVERTISEMENT
Syekh Mutawalli al-Sya’rawi dalam Tafsirnya Al-Khawatir ketika menjelaskan ayat 27 surat Al-Baqarah terkait lafaz yufsiduna fil ardh (membuat kerusakan di muka bumi), Beliau mengatakan bahwa awal mula kerusakan adalah ketika suatu perkara diserahkan pada orang yang tidak kompeten, Lebih lanjut lagi, Syekh Mutawalli al-Sya’rawi menjelaskan, ketika orang-orang kompeten itu mengerjakan sesuatu tanpa basic keilmuan yang seharusnya, maka terjadilah kehancuran yang dimaksud.
Melihat dari hal kasus ini organisasi keagamaan bukanlah pihak yang berkompeten untuk mengurus urusan ini, karena tujuan dari hadir nya organisasi keagamaan seperti yang terdapat pada Peraturan Menteri Agama Nomor 19 Tahun 2021 adalah pemberdayaan masyarakat Dalam bentuk peningkatan pemahaman dan pengamalan ajaran agama guna terciptanya kerukunan.
ADVERTISEMENT
Maka jika tujuan pemerintah memberikan izin tambang ini adalah untuk lebih memperhatikan ormas keagamaan, Akan lebih baik jika Pemerintah memberikan dana CSR yang didapat dari pengelolaan tambang secara tetap pada ormas keagamaan. Yang nantinya Dana tersebut akan di kelola oleh Ormas keagamaan untuk pemberdayaan masyarakat. Hal tersebut lebih baik ketimbang melibatkan langsung ormas keagamaan pada pertambangan.