Konten dari Pengguna

Segera Ganti! Mulai Desember Kartu Debit BCA Non-Chip Akan Diblokir

Kabar Bisnis
Segala informasi soal bisnis, mulai rumor pasar hingga kabar terbaru dunia bisnis.
13 November 2021 8:46 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Kabar Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi kartu debit dan kredit. Foto: Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi kartu debit dan kredit. Foto: Shutterstock
ADVERTISEMENT
Bagi nasabah bank BCA yang masih menggunakan Kartu Debit Non Chip harap segera menggantinya ke Kartu Debit Chip. Hal ini dikarenakan, mulai Desember 2021 Kartu Debit Non Chip BCA sudah tidak berlaku lagi.
ADVERTISEMENT
“Efektif per 1 Desember 2021, Kartu Debit BCA Non Chip yang meliputi Kartu ATM BCA dan Kartu Debit BCA tidak akan bisa digunakan lagi. Sebagai gantinya, BCA menyediakan Kartu Debit Chip,” tulis BCA dalam situs resminya, dikutip Sabtu (13/11).
Oleh sebab itu, Kartu Debit BCA Non Chip harus segera diganti sebelum 30 November 2021. Terdapat tiga cara yang dapat dilakukan untuk mengganti kartu tersebut. Berikut uraiannya melansir dalam situs resmi BCA:
1. Datang ke Kantor Cabang BCA terdekat
Penggantian Kartu Debit Non Chip ke Kartu Debit Chip dapat dilakukan di seluruh kantor cabang BCA di seluruh Indonesia. Anda perlu membawa kartu lama yan akan diganti, serta e-KTP sebagai bukti untuk proses verifikasi data.
ADVERTISEMENT
2. Melalui Layanan CS Digital BCA
CS Digital merupakan layanan Customer Service (CS) untuk nasabah BCA yang ingin melakukan transaksi perbankan dalam satu mesin digital secara self service. Anda hanya perlu membawa Kartu Debit BCA lama yang ingin diganti dan e-KTP. Layanan CS Digital ini dapat diakses secara 24/7 di cabang-cabang BCA yang telah ditentukan.
3. Hubungi Halo BCA 1500888
Apabila Anda tidak memiliki cukup waktu untuk ke Kantor Cabang BCA, Anda dapat melakukan penggantian Kartu Debit BCA dengan menghubungi Halo BCA di 1500888.
Ketentuan ini BCA lakukan untuk mendukung kebijakan Bank Indonesia mengacu pada Surat Edaran BI Nomor No.17/52/DKSP tentang Implementasi Standar Nasional Teknologi Chip dan Penggunaan Personal Identification Number Online 6 (Enam) Digit untuk Kartu ATM dan/atau Kartu Debet yang Diterbitkan Indonesia. Selain itu, ketentuan ini juga dilakukan untuk mengurangi resiko kejahatan kartu.
ADVERTISEMENT