Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.100.8
Konten dari Pengguna
10 Contoh Surat Perjanjian Hutang Piutang yang Resmi dan Sah secara Hukum
3 April 2025 4:04 WIB
·
waktu baca 10 menitTulisan dari Kabar Harian tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

ADVERTISEMENT
Contoh surat perjanjian hutang piutang merupakan dokumen yang sangat penting dalam sebuah transaksi pinjam-meminjam.
ADVERTISEMENT
Surat ini berfungsi untuk melindungi kedua belah pihak yang terlibat, memastikan hak dan kewajiban mereka jelas dan sah secara hukum.
Oleh karena itu, penting bagi kedua belah pihak untuk membuat surat perjanjian hutang piutang yang memuat ketentuan yang jelas dan tidak membingungkan.
Contoh Surat Perjanjian Hutang Piutang
Contoh surat perjanjian hutang piutang adalah salah satu dokumen yang perlu diperhatikan dengan baik sebelum melakukan transaksi pinjam-meminjam.
Mengutip dari jateng.bpk.go.id, surat perjanjian ini bertujuan untuk melindungi kedua belah pihak dan memastikan bahwa hak serta kewajiban mereka dipenuhi dengan cara yang sah.
Pada umumnya, surat perjanjian hutang piutang memuat sejumlah poin yang harus disepakati bersama oleh pihak kreditur dan debitur.
Dalam membuat surat perjanjian hutang piutang, ada beberapa unsur penting yang harus dimasukkan.
ADVERTISEMENT
Pertama, identitas lengkap kedua belah pihak, baik pemberi pinjaman maupun penerima pinjaman, harus dicantumkan dengan jelas.
Kedua, jumlah pinjaman yang disepakati beserta mata uang yang digunakan juga harus disebutkan dalam surat tersebut.
Ketiga, jangka waktu pembayaran beserta cara pembayaran, apakah cicilan atau pembayaran sekaligus, harus dicantumkan secara rinci.
Keempat, jika ada bunga, persentase bunga dan cara perhitungannya harus dijelaskan dengan transparan. Terakhir, jika pinjaman dilengkapi dengan jaminan atau agunan, hal itu harus dicantumkan dengan jelas dalam surat perjanjian.
Berikut adalah beberapa contoh surat perjanjian hutang piutang yang dapat digunakan untuk transaksi pinjam-meminjam secara formal dan sah.
Contoh 1: Surat Perjanjian Hutang Piutang
SURAT PERJANJIAN HUTANG PIUTANG
Pada hari ini, [Tanggal], yang bertanda tangan di bawah ini:
ADVERTISEMENT
Pihak Pertama (Pemberi Pinjaman):
Nama: John Doe
Alamat: Jl. Merdeka No. 15, Jakarta
Nomor KTP: 1234567890
Pihak Kedua (Penerima Pinjaman):
Nama: Jane Smith
Alamat: Jl. Sejahtera No. 10, Jakarta
Nomor KTP: 0987654321
Pasal 1: Jumlah Pinjaman
Pihak pertama setuju memberikan pinjaman sejumlah Rp10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) kepada pihak kedua.
Pasal 2: Jangka Waktu Pembayaran
Pihak kedua wajib melunasi pinjaman dalam jangka waktu 6 bulan, terhitung sejak tanggal perjanjian ini dibuat.
Pasal 3: Bunga Pinjaman
Pinjaman ini dikenakan bunga sebesar 5% per tahun yang akan dihitung dari jumlah pokok pinjaman.
Pasal 4: Pembayaran
Pembayaran dilakukan secara cicilan bulanan sebesar Rp2.000.000,- (dua juta rupiah) kepada pihak pertama, yang dimulai pada bulan pertama setelah perjanjian ini ditandatangani.
ADVERTISEMENT
Pasal 5: Denda Keterlambatan
Jika pihak kedua terlambat membayar, maka akan dikenakan denda sebesar 1% dari jumlah yang belum dibayar setiap bulan.
Pasal 6: Penyelesaian Sengketa
Apabila terjadi sengketa, maka kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikannya melalui jalur musyawarah atau mediasi.
Demikian surat perjanjian ini dibuat dan disepakati oleh kedua belah pihak.
Pihak Pertama Pihak Kedua
John Doe Jane Smith
ADVERTISEMENT
(Tanda tangan) (Tanda tangan)
Contoh 2: Surat Perjanjian Hutang Piutang
SURAT PERJANJIAN HUTANG PIUTANG
Pada hari ini, [Tanggal], yang bertanda tangan di bawah ini:
Pihak Pertama (Pemberi Pinjaman):
Nama: Ali Rahman
Alamat: Jl. Raya No. 5, Bandung
Nomor KTP: 1122334455
Pihak Kedua (Penerima Pinjaman):
Nama: Siti Nurhaliza
Alamat: Jl. Anggrek No. 8, Bandung
Nomor KTP: 6677889900
Pasal 1: Jumlah Pinjaman
Pihak pertama memberikan pinjaman sejumlah Rp15.000.000,- (lima belas juta rupiah) kepada pihak kedua.
Pasal 2: Jangka Waktu Pembayaran
Pihak kedua wajib melunasi pinjaman dalam waktu 12 bulan, terhitung sejak tanggal perjanjian ini dibuat.
ADVERTISEMENT
Pasal 3: Bunga Pinjaman
Bunga yang dikenakan adalah sebesar 3% per bulan dari jumlah pinjaman.
Pasal 4: Pembayaran
Pembayaran dilakukan setiap bulan sebesar Rp1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) selama 12 bulan.
Pasal 5: Denda Keterlambatan
Jika pembayaran terlambat, pihak kedua akan dikenakan denda sebesar Rp 200.000,- per bulan.
Pasal 6: Penyelesaian Sengketa
Jika terjadi perselisihan, kedua belah pihak akan menyelesaikannya dengan cara musyawarah untuk mufakat.
Demikian surat perjanjian ini dibuat dalam keadaan sadar dan tanpa paksaan.
Pihak Pertama Pihak Kedua
ADVERTISEMENT
Ali Rahman Siti Nurhaliza
(Tanda tangan) (Tanda tangan)
Contoh 3: Surat Perjanjian Hutang Piutang
SURAT PERJANJIAN HUTANG PIUTANG
Pada hari ini, [Tanggal], yang bertanda tangan di bawah ini:
Pihak Pertama (Pemberi Pinjaman):
Nama: Budi Santoso
Alamat: Jl. Melati No. 2, Surabaya
Nomor KTP: 3344556677
ADVERTISEMENT
Pihak Kedua (Penerima Pinjaman):
Nama: Rina Anggraini
Alamat: Jl. Kebon Raya No. 12, Surabaya
Nomor KTP: 7766554433
Pasal 1: Jumlah Pinjaman
Pihak pertama memberikan pinjaman sebesar Rp5.000.000,- (lima juta rupiah) kepada pihak kedua.
Pasal 2: Jangka Waktu Pembayaran
Pihak kedua harus melunasi pinjaman dalam waktu 3 bulan, dimulai dari tanggal perjanjian ini ditandatangani.
Pasal 3: Bunga Pinjaman
Pinjaman ini dikenakan bunga sebesar 4% per bulan.
Pasal 4: Pembayaran
Pembayaran dilakukan dalam bentuk cicilan bulanan sebesar Rp 1.800.000,- (satu juta delapan ratus ribu rupiah).
Pasal 5: Denda Keterlambatan
Jika pihak kedua terlambat membayar lebih dari 7 hari, akan dikenakan denda sebesar 0.5% dari total cicilan yang tertunda.
Pasal 6: Penyelesaian Sengketa
ADVERTISEMENT
Apabila terjadi perselisihan, maka akan diselesaikan secara hukum melalui Pengadilan Negeri Surabaya.
Pihak Pertama Pihak Kedua
Budi Santoso Rina Anggraini
(Tanda tangan) (Tanda tangan)
ADVERTISEMENT
Contoh 4: Surat Perjanjian Hutang Piutang
SURAT PERJANJIAN HUTANG PIUTANG
Pada hari ini, [Tanggal], yang bertanda tangan di bawah ini:
Pihak Pertama (Pemberi Pinjaman):
Nama: Hendra Wijaya
Alamat: Jl. Sunter No. 4, Jakarta
Nomor KTP: 1234567891
Pihak Kedua (Penerima Pinjaman):
Nama: Lina Sari
Alamat: Jl. Sejahtera No. 7, Jakarta
Nomor KTP: 9876543210
Pasal 1: Jumlah Pinjaman
Pihak pertama setuju memberikan pinjaman sebesar Rp8.000.000,- (delapan juta rupiah) kepada pihak kedua.
Pasal 2: Jangka Waktu Pembayaran
Pihak kedua setuju untuk melunasi pinjaman dalam waktu 4 bulan sejak tanggal perjanjian ini ditandatangani.
Pasal 3: Bunga Pinjaman
Pinjaman ini dikenakan bunga sebesar 2% per bulan dari jumlah pokok pinjaman.
Pasal 4: Pembayaran
Pembayaran cicilan dilakukan setiap bulan sebesar Rp2.000.000,- (dua juta rupiah).
ADVERTISEMENT
Pasal 5: Denda Keterlambatan
Jika terlambat membayar lebih dari 5 hari, pihak kedua akan dikenakan denda sebesar 1% dari total cicilan yang terlambat.
Pasal 6: Penyelesaian Sengketa
Jika terdapat sengketa, kedua pihak sepakat untuk menyelesaikan melalui mediasi terlebih dahulu.
Pihak Pertama Pihak Kedua
Hendra Wijaya Lina Sari
ADVERTISEMENT
(Tanda tangan) (Tanda tangan)
Contoh 5: Surat Perjanjian Hutang Piutang
SURAT PERJANJIAN HUTANG PIUTANG
Pada hari ini, [Tanggal], yang bertanda tangan di bawah ini:
Pihak Pertama (Pemberi Pinjaman):
Nama: Ahmad Zain
Alamat: Jl. Pahlawan No. 21, Yogyakarta
Nomor KTP: 2233445566
Pihak Kedua (Penerima Pinjaman):
Nama: Dinda Putri
Alamat: Jl. Taman No. 13, Yogyakarta
Nomor KTP: 6655443322
Pasal 1: Jumlah Pinjaman
Pihak pertama memberikan pinjaman sejumlah Rp20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) kepada pihak kedua.
Pasal 2: Jangka Waktu Pembayaran
Pihak kedua diwajibkan melunasi pinjaman dalam waktu 18 bulan, dengan pembayaran dilakukan setiap bulan.
ADVERTISEMENT
Pasal 3: Bunga Pinjaman
Pinjaman ini dikenakan bunga sebesar 6% per tahun yang akan dihitung setiap tahunnya.
Pasal 4: Pembayaran
Pembayaran dilakukan setiap bulan sebesar Rp1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah).
Pasal 5: Denda Keterlambatan
Jika pihak kedua terlambat membayar lebih dari 10 hari, maka akan dikenakan denda sebesar Rp300.000,- per bulan.
Pasal 6: Penyelesaian Sengketa
Apabila terjadi perselisihan, kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikan masalah melalui jalur hukum di Pengadilan Negeri Yogyakarta.
Pihak Pertama Pihak Kedua
ADVERTISEMENT
Ahmad Zain Dinda Putri
(Tanda tangan) (Tanda tangan)
Contoh 6: Surat Perjanjian Hutang Piutang
SURAT PERJANJIAN HUTANG PIUTANG
Pada hari ini, [Tanggal], yang bertanda tangan di bawah ini:
Pihak Pertama (Pemberi Pinjaman):
Nama: Indra Nugroho
Alamat: Jl. Merpati No. 4, Surakarta
Nomor KTP: 5544332211
ADVERTISEMENT
Pihak Kedua (Penerima Pinjaman):
Nama: Fira Yuliana
Alamat: Jl. Pelangi No. 9, Surakarta
Nomor KTP: 1122334455
Pasal 1: Jumlah Pinjaman
Pihak pertama memberikan pinjaman sejumlah Rp7.000.000,- (tujuh juta rupiah) kepada pihak kedua.
Pasal 2: Jangka Waktu Pembayaran
Pihak kedua wajib melunasi pinjaman dalam waktu 5 bulan, mulai dari tanggal perjanjian ini ditandatangani.
Pasal 3: Bunga Pinjaman
Pinjaman ini dikenakan bunga sebesar 4% per bulan dari jumlah pokok pinjaman.
Pasal 4: Pembayaran
Pembayaran dilakukan setiap bulan sebesar Rp1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah).
Pasal 5: Denda Keterlambatan
Apabila pihak kedua terlambat membayar, akan dikenakan denda sebesar Rp250.000,- per bulan.
Pasal 6: Penyelesaian Sengketa
Segala perselisihan akan diselesaikan melalui pengadilan di wilayah hukum Surakarta.
ADVERTISEMENT
Pihak Pertama Pihak Kedua
Indra Nugroho Fira Yuliana
(Tanda tangan) (Tanda tangan)
ADVERTISEMENT
Contoh 7: Surat Perjanjian Hutang Piutang
SURAT PERJANJIAN HUTANG PIUTANG
Pada hari ini, [Tanggal], yang bertanda tangan di bawah ini:
Pihak Pertama (Pemberi Pinjaman):
Nama: Andi Prasetyo
Alamat: Jl. Kenangan No. 5, Medan
Nomor KTP: 2233446677
Pihak Kedua (Penerima Pinjaman):
Nama: Reni Septiana
Alamat: Jl. Bunga No. 3, Medan
Nomor KTP: 4455667788
Pasal 1: Jumlah Pinjaman
Pihak pertama memberikan pinjaman sejumlah Rp6.000.000,- (enam juta rupiah) kepada pihak kedua.
Pasal 2: Jangka Waktu Pembayaran
Pihak kedua setuju untuk melunasi pinjaman dalam waktu 6 bulan setelah perjanjian ini ditandatangani.
Pasal 3: Bunga Pinjaman
Pinjaman ini dikenakan bunga sebesar 3% per bulan yang dihitung setiap bulannya.
Pasal 4: Pembayaran
Pembayaran dilakukan dalam bentuk cicilan bulanan sebesar Rp1.000.000,- (satu juta rupiah).
ADVERTISEMENT
Pasal 5: Denda Keterlambatan
Jika pembayaran terlambat lebih dari 7 hari, akan dikenakan denda sebesar Rp150.000,- per bulan.
Pasal 6: Penyelesaian Sengketa
Jika terjadi perselisihan, kedua belah pihak akan menyelesaikan masalah dengan mediasi atau jalur hukum di Medan.
Pihak Pertama Pihak Kedua
Andi Prasetyo Reni Septiana
ADVERTISEMENT
(Tanda tangan) (Tanda tangan)
Contoh 8: Surat Perjanjian Hutang Piutang
SURAT PERJANJIAN HUTANG PIUTANG
Pada hari ini, [Tanggal], yang bertanda tangan di bawah ini:
Pihak Pertama (Pemberi Pinjaman):
Nama: Dimas Putra
Alamat: Jl. Raya No. 8, Yogyakarta
Nomor KTP: 9988776655
Pihak Kedua (Penerima Pinjaman):
Nama: Eva Rahmawati
Alamat: Jl. Merdeka No. 4, Yogyakarta
Nomor KTP: 2233445566
Pasal 1: Jumlah Pinjaman
Pihak pertama memberikan pinjaman sebesar Rp12.000.000,- (dua belas juta rupiah) kepada pihak kedua.
Pasal 2: Jangka Waktu Pembayaran
Pihak kedua wajib melunasi pinjaman dalam waktu 8 bulan, dimulai dari tanggal perjanjian ini ditandatangani.
ADVERTISEMENT
Pasal 3: Bunga Pinjaman
Pinjaman ini dikenakan bunga sebesar 6% per tahun yang dihitung berdasarkan jumlah pokok pinjaman.
Pasal 4: Pembayaran
Pembayaran dilakukan setiap bulan sebesar Rp1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah).
Pasal 5: Denda Keterlambatan
Jika terlambat membayar lebih dari 10 hari, maka pihak kedua akan dikenakan denda sebesar 0.5% per hari dari jumlah yang terlambat dibayar.
Pasal 6: Penyelesaian Sengketa
Apabila terjadi sengketa, kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikannya melalui jalur hukum di Pengadilan Negeri Yogyakarta.
Pihak Pertama Pihak Kedua
ADVERTISEMENT
Dimas Putra Eva Rahmawati
(Tanda tangan) (Tanda tangan)
Contoh 9: Surat Perjanjian Hutang Piutang
SURAT PERJANJIAN HUTANG PIUTANG
Pada hari ini, [Tanggal], yang bertanda tangan di bawah ini:
Pihak Pertama (Pemberi Pinjaman):
Nama: Joko Santoso
Alamat: Jl. Senja No. 6, Bandung
Nomor KTP: 1231231230
ADVERTISEMENT
Pihak Kedua (Penerima Pinjaman):
Nama: Mila Rahmawati
Alamat: Jl. Elok No. 2, Bandung
Nomor KTP: 4564564567
Pasal 1: Jumlah Pinjaman
Pihak pertama memberikan pinjaman sebesar Rp9.000.000,- (sembilan juta rupiah) kepada pihak kedua.
Pasal 2: Jangka Waktu Pembayaran
Pihak kedua diwajibkan untuk melunasi pinjaman dalam waktu 4 bulan.
Pasal 3: Bunga Pinjaman
Pinjaman ini dikenakan bunga sebesar 5% per bulan yang dihitung setiap bulannya.
Pasal 4: Pembayaran
Pembayaran cicilan dilakukan setiap bulan sebesar Rp2.000.000,- (dua juta rupiah).
Pasal 5: Denda Keterlambatan
Jika terlambat lebih dari 7 hari, maka akan dikenakan denda sebesar Rp300.000,- per bulan.
Pasal 6: Penyelesaian Sengketa
Jika terjadi sengketa, maka kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikan masalah melalui Pengadilan Negeri Bandung.
ADVERTISEMENT
Pihak Pertama Pihak Kedua
Joko Santoso Mila Rahmawati
(Tanda tangan) (Tanda tangan)
ADVERTISEMENT
Contoh 10: Surat Perjanjian Hutang Piutang
SURAT PERJANJIAN HUTANG PIUTANG
Pada hari ini, [Tanggal], yang bertanda tangan di bawah ini:
Pihak Pertama (Pemberi Pinjaman):
Nama: Anton Wijaya
Alamat: Jl. Fajar No. 14, Jakarta
Nomor KTP: 6655448899
Pihak Kedua (Penerima Pinjaman):
Nama: Sari Andayani
Alamat: Jl. Puspa No. 11, Jakarta
Nomor KTP: 2211334455
Pasal 1: Jumlah Pinjaman
Pihak pertama memberikan pinjaman sejumlah Rp 4.000.000,- (empat juta rupiah) kepada pihak kedua.
Pasal 2: Jangka Waktu Pembayaran
Pihak kedua wajib melunasi pinjaman dalam waktu 3 bulan.
Pasal 3: Bunga Pinjaman
Pinjaman ini dikenakan bunga sebesar 3% per bulan dari jumlah pokok pinjaman.
Pasal 4: Pembayaran
Pembayaran dilakukan setiap bulan sebesar Rp1.400.000,- (satu juta empat ratus ribu rupiah).
Pasal 5: Denda Keterlambatan
ADVERTISEMENT
Jika pembayaran terlambat lebih dari 5 hari, maka pihak kedua akan dikenakan denda sebesar Rp150.000,- per bulan.
Pasal 6: Penyelesaian Sengketa
Jika terjadi sengketa, kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikan melalui jalur hukum di Pengadilan Negeri Jakarta.
Pihak Pertama Pihak Kedua
Anton Wijaya Sari Andayani
ADVERTISEMENT
(Tanda tangan) (Tanda tangan)
Itulah beberapa contoh surat perjanjian hutang piutang yang dapat dijadikan referensi dalam menyusun perjanjian yang sah dan jelas. (Shofia)