Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten dari Pengguna
Apa itu Haji Furoda? Ini Pengertian, Hukum, dan Ketentuan Pelaksanaannya
21 Mei 2024 19:00 WIB
·
waktu baca 7 menitTulisan dari Kabar Harian tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Apa itu haji furoda? Haji furoda sebagai bagian jenis dari ibadah haji dalam Islam. Haji adalah ziarah tahunan ke kota suci Mekah yang wajib dilakukan oleh setiap Muslim yang mampu secara fisik dan finansial sekali seumur hidup.
ADVERTISEMENT
Haji merupakan bagian dari lima rukun Islam, salah satu pilar utama dalam kehidupan seorang Muslim.
Ibadah haji dilaksanakan pada bulan Zulhijah. Bulan tersebut merupakan terakhir dalam kalender Islam, dan mencakup serangkaian ritual yang melambangkan berbagai aspek dari kehidupan Nabi Ibrahim dan keluarganya.
Apa Itu Haji Furoda? Ini Penjelasannya
Apa itu haji furoda akan dibahas dalam pengertian ibadah haji. Beberapa ibadah utama dalam haji antara lain:
ADVERTISEMENT
Pelaksanaan haji memiliki makna spiritual yang mendalam, mengajarkan tentang pengorbanan, kesetaraan, dan ketaatan kepada Allah.
Ibadah haji dalam Islam memiliki pengertian yang mendalam dan komprehensif, didasarkan pada sumber-sumber utama Islam yaitu Al-Qur'an dan hadis. Berikut adalah penjelasan lengkap mengenai ibadah haji berdasarkan Al-Qur'an:
1. Perintah untuk Berhaji
Allah Swt memerintahkan umat Islam untuk menunaikan ibadah haji dalam Al-Qur'an, di antaranya dalam Surah Al-Baqarah Ayat 196: "Dan sempurnakanlah ibadah haji dan umrah karena Allah..."
Dalam Surah Ali Imran Ayat 97, dinyatakan bahwa berhaji adalah kewajiban bagi orang yang mampu:
"Dan (di antara) kewajiban manusia terhadap Allah adalah melaksanakan haji ke Baitullah, yaitu bagi orang yang mampu mengadakan perjalanan ke sana..."
2. Tempat Suci dan Ka'bah
Ka'bah sebagai pusat pelaksanaan ibadah haji disebut dalam Surah Al-Ma'idah Ayat 97:
ADVERTISEMENT
"Allah telah menjadikan Ka'bah, rumah suci itu sebagai pusat (peribadatan dan urusan dunia) bagi manusia..."
3. Ritual Haji
Beberapa ayat lainnya merujuk pada ritual haji, seperti tawaf dan wukuf di Arafah. Misalnya, dalam Surah Al-Baqarah Ayat 158:
"Sesungguhnya Safa dan Marwah adalah sebagian dari syi'ar Allah..."
Kesunahan dalam Ibadah Haji
Kesunahan (sunah) dalam ibadah haji merujuk pada tindakan-tindakan yang dianjurkan tetapi tidak wajib. Berikut adalah beberapa kesunahan yang dapat dilakukan oleh jamaah haji:
1. Memasuki Masjidil Haram dari Pintu Babus Salam
Diketahui dari beberapa hadis bahwa memasuki Masjidil Haram melalui Babus Salam dianjurkan untuk mendapatkan keberkahan.
2. Mandi Sebelum Memasuki Mekah
Disunnahkan untuk mandi sebelum memasuki kota suci Mekah.
3. Memperbanyak Talbiyah
Membaca talbiyah ("Labbaik Allahumma Labbaik") dengan sering dan penuh penghayatan selama dalam keadaan ihram.
4. Memperbanyak Doa di Multazam
Multazam adalah tempat di antara pintu Ka'bah dan Hajar Aswad. Disunahkan untuk berdoa di tempat ini.
ADVERTISEMENT
5. Melakukan Tawaf Qudum (Tawaf Selamat Datang)
Tawaf ini dilakukan ketika pertama kali tiba di Mekah sebelum memulai rangkaian haji.
6. Memperbanyak Shalat di Masjidil Haram
Shalat di Masjidil Haram memiliki keutamaan yang besar dibandingkan shalat di tempat lain.
7. Mabit (Menginap) di Mina pada Malam Tarwiyah (8 Zulhijah)
Mabit di Mina pada malam sebelum wukuf di Arafah adalah sunnah.
8. Mabit di Muzdalifah
Menginap di Muzdalifah dan mengumpulkan batu untuk melontar jumrah juga disunnahkan.
9. Mabit di Mina pada Hari-Hari Tasyriq
Menginap di Mina selama hari-hari tasyriq (11-13 Zulhijah) untuk melontar jumrah setiap harinya.
Hikmah Ibadah Haji
Ibadah haji membawa banyak hikmah dan pelajaran bagi umat Islam, baik secara individu maupun kolektif. Berikut adalah beberapa hikmah utama dari pelaksanaan ibadah haji:
ADVERTISEMENT
Penjelasan Haji Furoda
Haji furoda adalah jenis ibadah haji yang dilakukan oleh umat Islam di luar kuota haji resmi yang disediakan oleh pemerintah negara asal. Istilah "furoda" berasal dari bahasa Arab yang berarti "mandiri" atau "individual".
Dalam konteks ini, haji furoda merujuk pada jamaah haji yang mendapatkan visa haji langsung dari Pemerintah Arab Saudi tanpa melalui kuota yang diberikan kepada pemerintah Indonesia atau negara lain.
Dikutip dari www.nu.or.id, haji furoda atau haji non-kuota ini pada awalnya diatur berdasarkan UU Nomor 13 tahun 2008 sebagai praktik ibadah haji furoda yang tidak diakui oleh pemerintah Indonesia.
Hal ini karena praktik haji ini di luar kuota resmi rombongan haji Indonesia. Sementara itu, Arab Saudi sebagai negara tujuan pelaksanaan ibadah haji menyediakan visa khusus yang disebut sebagai visa mujamalah.
ADVERTISEMENT
Sehingga, pemerintah Indonesia melegalkan praktik haji furoda yang tertuang dalam Undang-Undang No 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah (UUPIHU).
Praktik ibadah haji furoda menggunakan visa Mujamalah ini adalah ibadah haji yang hukumnya legal dan diperbolehkan di Indonesia.
Haji furoda ini di luar kuota pemerintah Indonesia yang dapat langsung berangkat haji tanpa proses antre. Jamaah haji furoda berangkat menggunakan jalur visa khusus dari Pemerintah Arab Saudi.
1. Ciri-ciri Haji Furoda
Berikut adalah beberapa ciri-ciri haji furoda yang kuotanya disediakan langsung oleh pemerintah Arab Saudi:
ADVERTISEMENT
2. Kelebihan Haji Furoda
Terdapat beberapa kelebihan ibadah haji furoda, diantaranya:
ADVERTISEMENT
3. Kekurangan Haji Furoda
Selain beberapa kelebihan diatas, haji furoda memiliki beberapa kekurangan sebagai berikut:
ADVERTISEMENT
Apa itu haji furoda menjadi pilihan bagi mereka yang ingin menunaikan ibadah haji dengan segera dan mampu membayar biaya yang lebih tinggi, tanpa harus menunggu antrean kuota resmi pemerintah. (Win)