Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten dari Pengguna
Besaran Denda Telat Bayar FIF dan Cara Membayarnya
18 September 2023 10:11 WIB
·
waktu baca 2 menitTulisan dari Kabar Harian tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Mengutip laman FIF Group, FIF merupakan perusahaan yang bergerak di bidang pembiayaan (leasing) sepeda motor khusus Honda. Tak hanya kredit motor, FIF juga menyediakan layanan pembiayaan investasi, pembiayaan modal kerja, hingga pembiayaan multiguna.
Seperti perusahaan leasing pada umumnya, FIF juga memberlakukan bunga sebesar 3,32 hingga 11% persen per bulan. Bunga tersebut akan ditambahkan ke dalam cicilan pokok.
Selain itu, FIF juga memberlakukan denda untuk debitur yang tidak membayar tagihan setelah tanggal jatuh tempo. Denda yang dibebankan akan dihitung harian.
Lantas, berapa besaran denda FIF dan bagaimana cara mengeceknya? Simak informasinya dalam ulasan berikut.
Denda Telat Bayar FIF
Denda terlambat pembayaran FIF akan dibebankan kepada debitur sehari setelah tanggal jatuh tempo berakhir. Besaran denda FIF per harinya adalah 0,5 persen dari pinjaman pokok.
ADVERTISEMENT
Misalkan, pinjaman pokok yang diajukan sebesar Rp18.000.000 dengan keterlambatan 3 hari, maka denda yang harus dibayar pelanggan sebesar Rp90.000 x 3 = Rp270.000.
Pelanggan FIF juga bisa mengecek denda keterlambatan dengan mudah melalui aplikasi ASTRA Pay dengan langkah-langkah berikut.
Cara Membayar FIF via ASTRA Pay
Pembayaran denda FIF dilakukan saat akan membayar tagihan. Cara membayar tagihan FIF dapat dilakukan melalui AstraPay .
Sebelum membayar, pastikan saldo AstraPay cukup untuk melunasi tagihan. Berikut tata cara membayar tagihan FIF.
ADVERTISEMENT
Sebagai informasi, FIFGROUP didirikan dengan nama Mitrapusaka Artha Finance pada Mei 1989. Pada 1991, perusahaan berganti nama menjadi PT Federal International Finance FIFGROUP. Dalam menjalankan usahanya, FIFGROUP sudah terdaftar dan diawasi langsung oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
(GLW)