Konten dari Pengguna

Cara dan Syarat Pembuatan Akta Kematian di Disdukcapil

Kabar Harian
Menyajikan beragam informasi terbaru, terkini dan mengedukasi.
28 Juli 2023 12:02 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Kabar Harian tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi syarat pembuatan akta kematian. Foto: Pexels.
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi syarat pembuatan akta kematian. Foto: Pexels.
ADVERTISEMENT
Saat seseorang meninggal dunia, keluarga harus segera mengurus akta kematian di Disdukcapil. Cara dan syarat pembuatan akta kematian bisa berbeda-beda di tiap wilayah, tergantung kondisi dan status kewarganegaraan orang yang meninggal.
ADVERTISEMENT
Menurut Titik Triwulan Tutik dalam Buku Hukum Perdata dalam Sistem Hukum Nasional, akta kematian adalah dokumen yang diterbitkan pemerintah sebagai bukti pencatatan kematian seseorang.
Mengurus akta kematian sangat penting untuk mencegah penyalahgunaan data orang yang telah meninggal dunia. Sebab, data almarhum akan langsung dihapus dari daftar kependudukan begitu akta kematian diterbitkan.
Selain itu, akta kematian juga diperlukan untuk mengurus berbagai keperluan, seperti pembagian warisan, mengklaim asuransi, hingga mengurus bank.

Syarat Pembuatan Akta Kematian

Ilustrasi syarat pembuatan akta kematian. Foto: Pixabay.
Dikutip dari laman Sistem Pelayanan Publik Nasional Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, berikut syarat pembuatan akta kematian.

1. Syarat Pembuatan Akta Kematian WNI

ADVERTISEMENT

2. Syarat Pembuatan Akta Kematian WNA

Pelayanan pembuatan akta kematian tidak hanya berlaku untuk warga negara Indonesia saja, tetapi juga bagi orang asing atau WNA yang tinggal di Indonesia.
Mengutip laman Dukcapil Kementerian Dalam Negeri, pelayanan pencatatan Sipil untuk orang asing berlaku untuk pemegang izin kunjungan, pemegang izin tinggal terbatas (ITAS) dan pemegang izin tinggal tetap (ITAP).
Ketentuan tersebut diatur dalam Perpres No 96 Tahun 2018 Pasal 31 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
Adapun persyaratan yang diperlukan sebagai berikut:
ADVERTISEMENT

Cara Pembuatan Akta Kematian

Ilustrasi syarat pembuatan akta kematian. Foto: Pixabay.
Pembuatan akta kematian bisa dilakukan dengan datang langsung ke Kantor Dukcapil kota/kabupaten setempat dengan membawa dokumen persyaratan. Adapun tata cara mengurus akta kematian di disdukcapil yakni sebagai berikut:
ADVERTISEMENT
(GLW)