Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
Konten dari Pengguna
Cara dan Syarat Pembuatan Akta Kematian di Disdukcapil
28 Juli 2023 12:02 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Kabar Harian tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Saat seseorang meninggal dunia, keluarga harus segera mengurus akta kematian di Disdukcapil. Cara dan syarat pembuatan akta kematian bisa berbeda-beda di tiap wilayah, tergantung kondisi dan status kewarganegaraan orang yang meninggal.
ADVERTISEMENT
Menurut Titik Triwulan Tutik dalam Buku Hukum Perdata dalam Sistem Hukum Nasional, akta kematian adalah dokumen yang diterbitkan pemerintah sebagai bukti pencatatan kematian seseorang.
Mengurus akta kematian sangat penting untuk mencegah penyalahgunaan data orang yang telah meninggal dunia. Sebab, data almarhum akan langsung dihapus dari daftar kependudukan begitu akta kematian diterbitkan.
Selain itu, akta kematian juga diperlukan untuk mengurus berbagai keperluan, seperti pembagian warisan, mengklaim asuransi, hingga mengurus bank.
Syarat Pembuatan Akta Kematian
Dikutip dari laman Sistem Pelayanan Publik Nasional Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, berikut syarat pembuatan akta kematian.
1. Syarat Pembuatan Akta Kematian WNI
ADVERTISEMENT
2. Syarat Pembuatan Akta Kematian WNA
Pelayanan pembuatan akta kematian tidak hanya berlaku untuk warga negara Indonesia saja, tetapi juga bagi orang asing atau WNA yang tinggal di Indonesia.
Mengutip laman Dukcapil Kementerian Dalam Negeri, pelayanan pencatatan Sipil untuk orang asing berlaku untuk pemegang izin kunjungan, pemegang izin tinggal terbatas (ITAS) dan pemegang izin tinggal tetap (ITAP).
Ketentuan tersebut diatur dalam Perpres No 96 Tahun 2018 Pasal 31 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
Adapun persyaratan yang diperlukan sebagai berikut:
ADVERTISEMENT
Cara Pembuatan Akta Kematian
Pembuatan akta kematian bisa dilakukan dengan datang langsung ke Kantor Dukcapil kota/kabupaten setempat dengan membawa dokumen persyaratan. Adapun tata cara mengurus akta kematian di disdukcapil yakni sebagai berikut:
ADVERTISEMENT
(GLW)