Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten dari Pengguna
Cara Memperbaiki Foto KTP yang Buram atau Pudar Tanpa Perlu Foto Ulang
18 Juli 2023 15:39 WIB
·
waktu baca 2 menitTulisan dari Kabar Harian tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Kartu Tanda Penduduk atau KTP merupakan identitas penduduk yang menjadi bukti resmi bahwa seseorang adalah warga negara Indonesia. KTP diterbitkan oleh Kementerian Dalam Negeri kepada penduduk yang sudah berusia 17 tahun.
ADVERTISEMENT
KTP yang sudah diterbitkan sejak lama berpotensi mengalami kerusakan. Mulai dari warna dasar KTP memudar, huruf tidak terbaca, hingga foto KTP menjadi buram.
Jangan khawatir, bagi yang mengalami kendala seperti itu, Anda tidak perlu repot-repot foto ulang untuk memperjelas foto yang sudah pudar. Lalu, bagaimana cara memperbaiki foto KTP yang buram?
Cara Memperbaiki Foto KTP yang Buram
Berdasarkan informasi dari situs Dukcapil Kementerian Dalam Negeri, cara memperbaiki foto KTP yang buram dapat dilakukan dengan mengajukan permohonan pencetakan KTP elektronik yang baru.
Permohonan cetak ulang KTP elektronik dapat dilakukan secara offline dengan mendatangi kantor Dinas Dukcapil setempat. Berikut cara memperbaiki foto KTP yang buram selengkapnya:
ADVERTISEMENT
Baca juga: Cara Memperbaiki Foto KTP yang Buram
Cara Cetak Ulang e-KTP yang Rusak secara Online
Permohonan cetak ulang e-KTP rusak karena fotonya buram atau pudar juga dapat dilakukan secara online melalui situs resmi Dinas Dukcapil setempat. Prosesnya tidak dikenai biaya alias gratis.
Berikut panduannya bagi warga Jakarta dikutip dari laman Alpukat Betawi Dukcapil Jakarta:
ADVERTISEMENT
Proses pencetakan ulang KTP elektronik biasanya memakan waktu sekitar tujuh hari kerja. Jika ingin mengambil KTP di luar jadwal yang telah ditentukan, masyarakat dapat menghubungi kantor Dukcapil untuk mengonfirmasi jadwal baru.
(ADS)
Baca juga: Cara Mengurus KTP Hilang dengan Mudah