Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten dari Pengguna
Cara Mengurus KTP Rusak yang Wajib Diketahui Masyarakat
4 Agustus 2023 10:44 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Kabar Harian tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
KTP rusak bisa disebabkan oleh banyak hal seperti tidak sengaja tertekuk atau terkena benda tajam hingga lapisannya terkelupas. Mengetahui cara mengurus KTP rusak dapat membantu masyarakat Indonesia untuk dapat menggunakan kembali kartu identitasnya.
ADVERTISEMENT
Pada laman resmi Indonesia.go.id dikatakan bahwa semua penduduk Indonesia yang sudah berusia 17 tahun, telah menikah, atau pernah menikah, wajib memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP). Saat ini, Indonesia telah menerapkan E-KTP atau Kartu Tanda Penduduk Elektronik yang resmi diberlakukan sejak tahun 2011.
Di dalam E-KTP terdapat NIK (Nomor Induk Kependudukan) yang berisi kode keamanan dan rekaman elektronik yang berfungsi sebagai alat verifikasi serta validasi data kependudukan. Jika KTP rusak, masyarakat harus segera mengurusnya agar dapat melakukan berbagai urusan administrasi seperti pembuatan SIM (Surat Izin Mengemudi), NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak), daftar BPJS Ketenagakerjaan, BPJS Kesehatan, dan berbagai dokumen lainnya.
Bagaimana Cara Mengurus KTP Rusak?
KTP rusak bisa diurus di Dinas Dukcapil terdekat dari tempat tinggal pemohon. Saat hendak mengurus KTP yang rusak, masyarakat harus menyiapkan beberapa dokumen penting berikut ini:
ADVERTISEMENT
Setelah semua dokumen sudah disiapkan. Berikut ini langkah-langkah yang bisa masyarakat lakukan untuk mengurus e-KTP rusak :
ADVERTISEMENT
Bagaimana Cara Mengurus KTP yang Hilang?
Selain rusak, masalah yang sering ditemukan di tengah masyarakat adalah KTP hilang. Berikut ini langkah-langkah yang dapat masyarakat lakukan untuk mengurus KTP yang hilang:
ADVERTISEMENT
(ALS)