Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten dari Pengguna
Ganjil Genap Sampai Jam Berapa? Warga DKI Jakarta Wajib Tahu
15 September 2023 11:31 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Kabar Harian tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Ganjil genap berlaku dari jam 6.00 sampai 10.00 WIB, kemudian dilanjutkan di jam 16.00 sampai 21.00 WIB. Pengendara mobil harus memerhatikan jam-jam ini supaya tidak terkena sanksi.
Aturan ganjil genap sendiri didasarkan pada Peraturan Gubernur Nomor 88 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Nomor 155 Tahun 2018 tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil Genap. Kedua aturan ini harus ditaati dengan baik oleh pengendara demi kenyamanan bersama.
Aturan Gajil Genap di DKI Jakarta
Peraturan Ganjil Genap di DKI Jakarta dibuat sebagai salah satu langkah yang pemerintah daerah upayakan untuk mengatasi masalah kemacetan lalu lintas yang terjadi. Aturan Ganjil Genap ini berlaku pada hari kerja, yaitu Senin sampai Jumat, dalam rentang waktu tertentu.
ADVERTISEMENT
Kendaraan dengan nomor polisi ganjil, yaitu 1, 3, 5, 7, dan 9, diperbolehkan masuk ke jalan-jalan tertentu pada hari tertentu. Sebaliknya, kendaraan dengan nomor polisi genap meliputi 2, 4, 6, 8, dan 0, diperbolehkan masuk ke jalan-jalan tersebut pada hari lainnya.
Berdasarkan aturan tersebut, terdapat beberapa jenis kendaraan yang dikecualikan dalam kebijakan ganjil genap, yaitu:
ADVERTISEMENT
Baca juga: Syarat Membuat STNK yang Hilang
Di Mana Ganjil Genap Berlaku?
Dikutip dari laman resmi Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, terdapat 26 ruas jalan di Jakarta yang memberlakukan Ganjil Genap. Berikut daftarnya:
Jakarta Pusat
Jakarta Selatan
Jakarta Timur
Hukum Pelanggaran Ganjil Genap
Sanksi pelanggaran ganjil genap sendiri telah diatur dalam pasal 287 UU Nomor 12 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
ADVERTISEMENT
Pengawasan dan penindakan pelanggaran Ganji Genap dilakukan dengan dua cara yaitu manual oleh Aparat Kepolisian dan tilang elektronik (ETLE). Bagi pengendara yang melanggar, akan dikenakan denda dengan besaran yang telah ditentukan atau denda maksimal hingga Rp500.000.
(TAR)