Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten dari Pengguna
Keluar Angin dari Kemaluan Apakah Membatalkan Wudhu? Ini Hukumnya dalam Islam
10 Juli 2023 18:19 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Kabar Harian tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Ada sejumlah kondisi yang dapat membatalkan wudhu seseorang, salah satunya yaitu kentut atau buang angin. Namun, jika keluar angin dari kemaluan apakah membatalkan wudhu?
ADVERTISEMENT
Mengenai hal ini, para ulama berbeda pendapat dalam menyikapinya. Ada yang mengatakan batal dan ada pula yang menyebut tidak batal.
Mengutip buku Fiqih Praktis Sehari-hari karya Farid Nu'man Hasan (2019), Imam Ibnu Qudamah rahimahullah mengatakan bahwa apa pun yang keluar dari dua jalan, baik dubur ataupun kemaluan, dianggap membatalkan wudhu. Kemudian Al-Qadhi mengatakan, “Keluar angin dari dzakar (kemaluan) laki-laki atau perempuan membatalkan wudhu.”
Namun pendapat ini tidak selaras dengan pendapat Hanafiyah dan Malikiyah. Agar lebih memahaminya, simaklah penjelasan dalam uraian berikut ini.
Apakah Keluar Angin dari Kemaluan dapat Membatalkan Wudhu?
Buang angin dari kemaluan biasanya dialami oleh wanita yang sudah bersuami atau pernah melahirkan. Dalam istilah medis, kentut dari vagina disebut sebagai flatus vaginalis atau vaginal flatulence.
ADVERTISEMENT
Para ahli menyebutkan, angin yang keluar dari vagina ini berbeda dengan kentut pada umumnya. Jenis kentut ini tidak bau dan tidak pula mengeluarkan suara keras.
Mazhab Hanafiyah dan Malikiyah berpendapat bahwa keluarnya angin dari kemaluan, baik laki-laki maupun perempuan, tidak membatalkan wudhu karena itu bukanlah angin yang sebenarnya. Angin itu bukan berasal dari tempat bersemayamnya najis.
Al-allamah ad-Dardir al-Maliki rahimahullah berkata: “Jika ada sesuatu keluar yang bukan berasal dari dua jalan keluar, seperti keluarnya dari mulut atau kencing dari dubur, atau angin dari kemaluan-walaupun dari kemaluan atau lubang kencing perempuan-itu tidak membatalkan wudhu.”
Mengutip buku Muslimah Cantik Ibadahahnya Benar karya Syeikh Abdul Aziz (2013), pendapat ini didukung oleh pernyataan Syekh Muhammad bin Shaleh al-Utsaimin. Beliau berkata: “Hal ini tidaklah membatalkan wudhu karena ia tidaklah keluar dari tempat najis sebagaimana keluarnya angin dari dubur.”
ADVERTISEMENT
Namun, jika kentut disertai bau, maka kondisi ini harus diwaspadai. Karena bisa jadi kentut tersebut berasal dari anus, bukan dari vagina atau kemaluan.
Hal-Hal yang Membatalkan Wudhu
Selain buang angin dari dubur atau anus, ada penyebab lain yang dapat membatalkan wudhu seseorang. Dirangkum dari buku Panduan Lengkap Ibadah Menurut Alquran, Sunnah, dan Pendapat Para Ulama karya Muhammad Bagir (2015), berikut uraiannya yang bisa Anda simak:
ADVERTISEMENT
(MSD)