Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten dari Pengguna
Ketentuan Swafoto CPNS 2023, Jangan Sampai Salah!
22 September 2023 13:14 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Kabar Harian tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Swafoto CPNS 2023 memiliki persyaratan yang harus ditaati oleh pendaftar. Pasalnya, swafoto adalah salah satu tahapan yang tidak boleh salah. Jika terjadi kesalahan, besar kemungkinan pendaftar akan gugur di tahap awal, yaitu seleksi administrasi.
ADVERTISEMENT
Pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK ) telah dibuka pada 20 September sampai 9 Oktober 2023. Dikutip dari dari menpan.go.id, total kuota yang tersedia sebanyak 572.496 untuk instansi pemerintah pusat dan pemerintah daerah.
Sebelum mendaftarkan diri, calon pendaftar perlu mempersiapkan berkas terlebih dahulu. Ada sejumlah syarat untuk masing-masing berkas yang perlu diperhatikan agar tidak terjadi kesalahan, salah satunya mengenai foto.
Ada dua foto yang diunggah pada tahap pendaftaran, yaitu swafoto dan pas foto. Di bawah ini akan dijelaskan apa saja syarat dari masing-masing foto yang disetor.
Ketentuan Swafoto CPNS 2023
Swafoto adalah salah satu dokumen foto yang diambil saat pendaftaran atau pembuatan akun SSCASN melalui link pendaftaran CPNS (https://sscasn.bkn.go.id/). Dikutip dari laman media sosial resmi Biro Kepegawaian Kejaksaan, ketentuan swafoto CPNS 2023 sebagai berikut:
ADVERTISEMENT
Tata Cara Pengambilan Swafoto
Pelamar juga perlu memerhatikan tata cara pengambilan swafoto CPNS 2023, yaitu:
ADVERTISEMENT
Ketentuan Pas Foto CPNS 2023
Selain swafoto, ada juga pas foto yang harus diunggah setelah pendaftar mencapai tahap pemilihan instansi dan formasi. Di bawah ini adalah ketentuan pas foto CPNS 2023:
ADVERTISEMENT