Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten dari Pengguna
Makna Lembaga Peradilan Beserta Klasifikasinya
1 Desember 2021 21:05 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Kabar Harian tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Makna lembaga peradilan mencakup peralatan atau perlengkapan negara yang berguna untuk mempertahankan tegaknya hukum yang berlaku. Lembaga peradilan selalu berkaitan dengan konsep kekuasaan negara dalam hal ini adalah kekuasaan kehakiman.
ADVERTISEMENT
Di Indonesia, kekuasaan kehakiman telah diatur sepenuhnya dalam Undang Undang Republik Indonesia Nomor 48 tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman. UU tersebut merupakan penyempurnaan dari Undang Undang Republik Indonesia Nomor 14 tahun 1970 tentang Pokok Pokok Kekuasaan Kehakiman.
Makna lembaga peradilan juga dapat diartikan sebagai lembaga bentukan negara yang merupakan bagian dari otoritas negara di bidang kekuasaan kehakiman. Sumber hukumnya berasal dari peraturan perundang-undangan.
Kekuasaan kehakiman di Indonesia dilaksankan oleh Mahkamah Agung. Lembaga peradilan di bawah Mahkamah Agung terdiri dari Peradilan Umum, Peradilan Agama, Peradilan Militer, Peradilan Tata Usaha Negara, dan Mahkamah Konstitusi.
Klasifikasi Lembaga Peradilan
Berikut adalah klasifikasi lembaga peradilan yang dikutip dari buku Kewarganegaraan Sistem Hukum Lembaga Peradilan di Indonesia.
ADVERTISEMENT
Peradilan Sipil yang terdiri dari:
1. Peradilan Umum, yang meliputi:
a) Pengadilan Negeri berkedudukan di ibu kota kabupaten atau kota
b) Pengadilan Tinggi berkedudukan di ibu kota provinsi
c) Mahkamah Agung berkedudukan di ibu kota negara
2. Peradilan Khusus, yang meliputi:
a) Peradilan Agama yang terdiri dari:
b) Peradilan Syariah Islam di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam
c) Peradilan Tata Usaha Negara yang terdiri dari:
d) Mahkamah Konstitusi.
Peradilan Militer, terdiri dari:
ADVERTISEMENT
Peran Lembaga Peradilan
Menyadur dari Modul PPKn KELAS XI oleh Rizanur, berikut adalah peran lembaga peradilan:
a. Lingkungan Peradilan Umum
Berdasarkan Pasal 20 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 48 Tahun 2009, Mahkamah Agung memiliki wewenang sebagai berikut.
b. Lingkungan Peradilan Agama
Berdasarkan Pasal 49 Undang Undang RI Nomor 3 Tahun 2006, pengadilan agama bertugas dan berwenang memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara di tingkat pertama antara orang-orang yang beragama Islam di bidang perkawinan, waris, wasiat, hibah, wakaf, zakat, infak, sedekah, dan ekonomi syari.
ADVERTISEMENT
c. Lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara
Peradilan tata usaha negara berperan dalam penyelesaian sengketa tata usaha negara. Sengketa tata usaha negara adalah perkara yang timbul dalam bidang tata usaha negara antara orang atau badan hukum perdata dengan badan atau pejabat tata usaha negara.
Perkara ini terjadi di pusat maupun di daerah sebagai akibat dari dikeluarkannya keputusan tata usaha negara, termasuk sengketa kepegawaian berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
d. Lingkungan Peradilan Militer
Peradilan militer berperan dalam menyelenggarakan peradilan dalam lapangan hukum pidana, khususnya bagi pihak-pihak berikut.
ADVERTISEMENT
(ZHR)