Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten dari Pengguna
Perbedaan Mahar dan Maskawin dalam Pernikahan
19 September 2023 8:59 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Kabar Harian tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Dalam pembahasan tentang prosesi pernikahan, muncul pertanyaan tentang perbedaan mahar dan maskawin. Keduanya lekat dengan upacara pernikahan, namun masih banyak yang bingung apakah kedua hal tersebut sama atau berbeda.
ADVERTISEMENT
Mahar atau maskawin sendiri merupakan pemberian dari pihak mempelai laki-laki kepada mempelai perempuan. Bentuknya bisa beragam, baik dalam wujud barang maupun uang. Mahar atau maskawin dibawa di saat prosesi akad nikah.
Lalu, jika keduanya sama-sama diberikan oleh pihak laki-laki, di mana letak perbedaan antara mahar dan mas kawin?
Perbedaan Mahar dan Maskawin
Perbedaan mahar dan mas kawin hanya terletak di bahasanya. Maskawin adalah padanan dalam bahasa Indonesia dari kata mahar yang berasal dari bahasa Arab .
Dikutip dari buku Hukum dan Etika Pernikahan dalam Islam karya Ali Manshur (2017), mahar berasal dari kata al-mahru (المهر) dalam bahasa Arab yang bermakna pemberian untuk seorang wanita karena suatu akad. Mahar berarti sebuah bukti keseriusan laki-laki dalam menjalani bahtera rumah tangga bersama dengan sang calon istri.
ADVERTISEMENT
Sementara itu, maskawin adalah sebutannya dalam bahasa Indonesia, yang berarti pemberian pihak pengantin laki-laki kepada pengantin perempuan pada waktu akad nikah, yang dapat diberikan secara kontan ataupun secara utang. Misalnya emas, barang, dan kitab suci.
Dalam buku yang sama dijelaskan bahwa mahar bukanlah suatu bentuk ganti rugi dan jual beli. Artinya, memberikan mahar pada calon istri tidak serta merta sebagai bentuk transaksi. Mahar harus dipahami sebagai bentuk pemberian yang wajib ditunaikan oleh laki-laki untuk memperkuat ikatan dan membuahkan kasih sayang dalam rumah tangga.
Dalil Mengenai Mahar dan Maskawin
Firman Allah SWT mengenai pemberian mahar dalam pernikahan tercantum dalam Al-Quran surat An-Nisa ayat 4, yang berbunyi:
ADVERTISEMENT
وَءَاتُوا۟ ٱلنِّسَآءَ صَدُقَٰتِهِنَّ نِحْلَةً ۚ فَإِن طِبْنَ لَكُمْ عَن شَىْءٍ مِّنْهُ نَفْسًا فَكُلُوهُ هَنِيٓـًٔا مَّرِيٓـًٔا
Artinya: "Berikanlah maskawin (mahar) kepada wanita (yang kamu nikahi) sebagai pemberian dengan penuh kerelaan. Kemudian jika mereka menyerahkan kepada kamu sebagian dari maskawin itu dengan senang hati, maka makanlah (ambillah) pemberian itu (sebagai makanan) yang sedap lagi baik akibatnya".
Dalam ayat tersebut dijelaskan bahwa mahar adalah simbol kerelaan atau kesepakatan untuk menjalani hidup bersama. Tidak ada aturan pasti tentang jumlah mahar yang harus diberikan kepada calon istri. Sebagaimana disebutkan dalam hadis berikut:
"Wanita yang paling besar berkahnya ialah wanita yang paling mudah (murah) maharnya". (H.R. Ahmad, Al-Hakim dan Al-Baihaqi).
Melalui hadis tersebut dijelaskan bahwa perempuan diperkenankan untuk tidak memberatkan calon suami perihal besaran jumlah mahar. Jumlah tersebut hendaknya disesuaikan dengan kemampuan mempelai laki-laki.
ADVERTISEMENT
Namun, ada juga beberapa mazhab yang menyebutkan jumlah mahar. Misalnya, pengikut mazhab Asy-Syafi’i yang membolehkan memberikan mahar sebesar 500 Dirham.
(TAR)