Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten dari Pengguna
Surat Izin untuk Usaha Dagang: Pengertian, Syarat, dan Cara Membuatnya
17 Oktober 2024 19:40 WIB
·
waktu baca 7 menitTulisan dari Kabar Harian tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP ) merupakan salah satu syarat utama dalam mengurus perizinan usaha. Proses pengurusan surat izin untuk usaha dagang memang terkesan rumit, namun sangat penting dilakukan agar terhindar dari masalah hukum di kemudian hari.
ADVERTISEMENT
SIUP merupakan bukti legalitas usaha yang menunjukkan bahwa bisnis tersebut telah terdaftar dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh pemerintah. Sehingga, bisnis yang dijalankannya bisa layak berdiri dan beroperasi.
Selain sebagai bukti legalitas usaha, SIUP juga memberikan sejumlah manfaat bagi pelaku usaha, di antaranya memudahkan akses ke permodalan dari bank, meningkatkan kepercayaan konsumen, serta membuka peluang untuk mengikuti tender proyek pemerintah.
Pengertian Surat Izin untuk Usaha Dagang
Mengutip dari buku UMKM Goes Online, Ni Putu Suci, Ida Bagus Ary, (2020), surat izin untuk usaha dagang merupakan istilah dari Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP). Surat ini merupakan salah satu tata cara dalam pendaftaran usaha dalam bentuk dokumen resmi.
Surat ini dikeluarkan oleh pemerintah dalam Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 36/M-DAG/PER/9/2007 kepada badan usaha sebagai bukti bahwa mereka memiliki izin untuk menjalankan kegiatan usaha di bidang perdagangan.
ADVERTISEMENT
Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) terbagi menjadi beberapa jenis berdasarkan skala usaha dan modal yang dimiliki.
Klasifikasi ini bertujuan untuk mengatur dan membedakan perlakuan terhadap setiap jenis usaha. Berikut adalah jenis-jenis SIUP yang umum ditemui:
1. SIUP Kecil
Surat Izin Usaha Perdagangan Kecil adalah dokumen resmi yang diberikan kepada pelaku usaha yang memiliki skala usaha di atas usaha mikro, namun belum mencapai skala menengah. SIUP Kecil ini menjadi bukti bahwa usaha tersebut telah terdaftar.
Usaha yang dikategorikan sebagai SIUP Kecil ini memiliki modal dan kekayaan bersih antara Rp50.000.000 hingga Rp500.000.000 (tidak termasuk tanah dan bangunan). Skala usaha ini cenderung lebih besar dibandingkan usaha mikro, tapi belum mencapai skala perusahaan besar.
2. SIUP Menengah
Surat Izin Usaha Perdagangan Menengah adalah dokumen resmi yang diberikan kepada pelaku usaha yang memiliki skala usaha lebih besar dibandingkan usaha kecil, namun belum mencapai skala besar.
ADVERTISEMENT
SIUP Menengah ini menandakan bahwa usaha tersebut telah memenuhi persyaratan tertentu dan memiliki izin untuk menjalankan kegiatan perdagangan.
Perusahaan yang dikategorikan sebagai SIUP Menengah memiliki modal dan kekayaan bersih antara Rp500.000.000 hingga Rp10.000.000.000 (tidak termasuk tanah dan bangunan).
3. SIUP Besar
Surat Izin Usaha Perdagangan Besar atau SIUP Besar adalah dokumen resmi yang diberikan kepada perusahaan perdagangan yang memiliki skala operasi sangat besar.
Umumnya, perusahaan dengan SIUP Besar memiliki aset, omzet, dan jumlah karyawan yang jauh lebih banyak dibandingkan perusahaan dengan SIUP Mikro, Kecil, atau Menengah.
Perusahaan dengan SIUP Besar memiliki modal dan kekayaan bersih yang sangat besar, umumnya di atas Rp10.000.000.000 (sepuluh miliar rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan.
Syarat Surat Izin untuk Usaha Dagang
SIUP telah dapat dikeluarkan oleh Dinas Perindustrian dan Perdagangan, jika pelaku usaha yang mengajukan permohonan penerbitan surat izin untuk usaha dagang telah memenuhi syarat-syarat dan ketentuan yang berlaku.
ADVERTISEMENT
Adapun syarat-syarat dan ketentuan penerbitan SIUP di antaranya sebagai berikut.
ADVERTISEMENT
Setelah memahami persyaratan SIUP, pelaku usaha wajib menaati ketentuan-ketentuan yang terdapat pada SIUP sebagai berikut:
Cara Membuat Surat Izin untuk Usaha Dagang
Proses pembuatan SIUP saat ini semakin mudah dengan adanya sistem secara Online Single Submission (OSS) dan secara offline.
ADVERTISEMENT
Namun, persyaratan dan prosedur yang berlaku bisa berbeda-beda di setiap daerah. Inilah cara membuat surat izin usaha dagang secara online dan offline.
1. Cara Membuat SIUP Offline
Meskipun proses pembuatan SIUP secara online semakin populer dan efisien, ada beberapa orang yang mungkin perlu atau lebih memilih untuk mengurus SIUP secara offline. Berikut langkah-langkahnya:
ADVERTISEMENT
2. Cara Membuat SIUP Online
Selanjutnya, mengurus SIUP secara online. Hal ini dapat memanfaatkan layanan dari Online Single Submission (OSS). Dengan sistem elektronik terintegrasi, proses pengurusan surat izin usaha dengan OSS jauh lebih praktis. Berikut adalah langkah-langkahnya:
ADVERTISEMENT
Demikian pengertian contoh surat izin untuk usaha dagang, syarat, dan cara membuatnya. (HEN)