Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten Media Partner
Kini buka rekening efek butuh waktu kurang dari 30 menit
28 Maret 2019 15:48 WIB
ADVERTISEMENT
JAKARTA, kabarbisnis.com: Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi meluncurkan program simplifikasi pembukaan rekening efek dan rekening dana nasabah secara elektronik. Program tersebut mempermudah calon investor untuk membuka rekening efek.
ADVERTISEMENT
"Hal ini sebagai upaya untuk meningkatkan inklusi jasa keuangan khususnya di bidang pasar modal," ujar Kepala Eksekutif Pengawas Pasar modal OJK Hoesen dalam acara peluncuran di Gedung BEI, Jakarta, Kamis (28/3/2019).
Hoesen mengatakan, dengan adanya program penyederhanaan ini investor pasar modal cukup memakan waktu tak sampai 30 menit untuk membuka rekening efek. Saat ini sudah ada 18 perusahaan efek yang dapat melakukan pembukaan rekening secara online.
"Berdasarkan uji coba yang sudah dilakukan itu cukup di bawah 30 menit saja," kata dia.
Dia pun berharap program ini bisa meningkatkan sisi permintaan di pasar modal. Selain itu, juga menumbuhkan tingkat penggunaan ataupun inklusi di bidang pasar modal, di samping tetap menjaga tingkat keamanan transaksi.
ADVERTISEMENT
Di sisi lain, dengan program ini Perusahaan Efek turut diharapkan bisa memperluas jangkauan dalam memberikan layanan kepada investor, sehingga dapat mengatasi terbatasnya jaringan pemasaran yang hanya terfokus di kota besar.
"Ini diharapkan dapat membantu peningkatan jumlah investor domestik, dan dengan dukungan layanan transaksi secara mandiri berbasis online yang disediakan oleh Perusahaan Efek pada gilirannya akan mengarah pada terbentuknya pasar modal Indonesia yang likuid serta berdaya tahan," kata Hoesen.
Ketentuan mengenai program penyederhanaan ini telah diatur oleh OJK dalam Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (SEOJK) Nomor 6/SEOJK.04/2019 tentang Pedoman Pembukaan Rekening Efek Nasabah dan Rekening Dana Nasabah Secara Elektronik Melalui Perusahaan Efek yang Melakukan Kegiatan Usaha Sebagai Perantara Pedagang Efek.
SEOJK tersebut berisi pedoman teknis pembukaan Rekening Efek Nasabah dan Rekening Dana Nasabah secara elektronik, penyediaan Customer Due Diligence (CDD) pihak ketiga, serta pedoman formulir pembukaan rekening untuk nasabah individual. Penerbitan SEOJK tersebut bertujuan agar pelaksanaan CDD dapat tetap sesuai dengan ketentuan peraturan, namun juga tetap efisien dan memudahkan aktivitas transaksi di Pasar Modal.
ADVERTISEMENT