Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten dari Pengguna
Demi Lindungi Kualitas Udara, KTR Terus Digeber
23 Juni 2020 18:04 WIB
Tulisan dari Kabarpas tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Malang, Kabarpas.com – Demi menjaga kualitas udara, Pemkot Batu dan DPRD Batu seriusi rencana peraturan daerah (Ranperda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Harapannya kesegaran udara yang mampu menarik kunjungan wisatawan ke Kota Batu tetap lestari.
ADVERTISEMENT
Menurut Wali Kota Batu, Dewanti Rumpoko, selain objek-objek wisata yang ada, wisatawan senang berkunjung ke Batu lantaran cuaca dan kualitas udara yang mendukung.
“Ranperda ini mengacu pada PP nomor 109 tahun 2012 tentang pengamanan bahan yang mengandung zat adiktif produk tembakau, turunan dari UU nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan. Kawasan tanpa rokok sangat diperlukan untuk menjaga kualitas udara di Kota Batu,” jelas Dewanti, Selasa (23/6/2020).
Dia menegaskan, beberapa tempat yang dijadikan sebagai kawasan tanpa rokok (KTR), seperti fasilitas pelayanan kesehatan, tempat proses belajar mengajar, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja serta tempat umum dan tempat lain yang ditentukan. Zona KTR ini telah tertuang dalam pasal 49 PP nomor 109 tahun 2012.
ADVERTISEMENT
“Maka perlu dijaga kebersihan udara. Di tempat pendidikan, di kantor-kantor, fasilitas kesehatan, taman agar tak terpolusi oleh rokok. KTR ini membatasi kegiatan merokok di dalam ruangan. Seperti di Gedung Among Tani Kota Batu,” tandas dia.
Pembahasan lebih lanjut klausul berkenaan sanksi bagi pelanggar Perda KTR juga menjadi salah satu poin penting. Pemberian sanksi merupakan usulan dari Fraksi PKB DPRD Kota Batu. Selain diberlakukan sanksi, penghargaan juga akan diberikan sebagai bentuk apresiasi bagi pihak yang ikut berkontribusi atau berperan aktif terhadap pelaksanaan KTR.
“Ya kami sepakat dengan usulan dari PKB. Sanksinya seperti apa, akan dibicarakan saat pembahasan nanti,” timpal Dewanti.
Pihaknya juga akan melakukan sosialisasi dan diseminasi informasi terkait Perda KTR. Pemberian sosialisasi akan dilakukan melalui Dinas Kesehatan dengan berbagai metode dan saluran media. Agar nantinya bisa efektif dilaksanakan masyarakat. Ia pun tak menampik jika nantinya perokok akan diberi ruangan khusus untuk melakukan aktivitas merokok.
ADVERTISEMENT
“Kalau ada perda itu, kami siapkan perda untuk merokok. Seperti di luar negeri, ruangannya diberi kaca dan dilengkapi blower. Ditempatkan di belakang dan ruangannya sempit,” terang Dewanti.
Narasi isu kesehatan dan dituding polutan udara, membuat rokok sebagai salah satu sumber penghasilan negara kerap didiskreditkan. Bahkan tak jarang pula, Perda KTR yang diterapkan daerah tergelincir pada tindakan kriminalisasi aktivitas merokok.
Koordinator Komite Nasional Pelestarian Kretek (KNPK), Azami Mohammad membeberkan dari sejumlah kajiannya terhadap Perda KTR di beberapa daerah, pemberian sanksi langsung menjurus pada tindak pidana ringan. Tentu hal tersebut tidak sesuai spirit amanah konstitusi dan bertentangan dengan peraturan yang ada di atasnya.
“Di dalam regulasi apapun, tidak pernah menyebutkan bahwa pelanggaran pada perda KTR meneyebabkan tindak pidana ringan,” ujar Azami.
ADVERTISEMENT
Jika sanksi diberlakukan, bentuknya sebatas teguran ataupun sanksi sosial. Mengingat, secara konstitusional hingga saat ini, merokok adalah aktivitas legal. Pembuat kebijakan pun perlu melakukan kajian komprehensif. Terlebih KTR diterapkan di tempat umum atau ruang-ruang publik. Frasa ruang publik, jika tak dicermati betul akan menimbulkan ambiguitas dengan beragam interpretasi.
“Munculnya pelanggaran karena ada ketidak jelasan. Semisal merokok di taman yang merupakan bagian tempat umum,” tutupnya. (lih/wan).