Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
ADVERTISEMENT
Pasuruan, Kabarpas.com – Seorang suami tega menjual istrinya hubungan bertiga melalui media sosial (medsos). Terungkapnya kasus ini setelah pihak kepolisian berhasil menangkap Akhmad Syahirul Alim (35) warga Kecamatan Semampir, Kota Surabaya. Ia ditangkap polisi di sebuah hotel di kawasan Taman Dayu, Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan.
ADVERTISEMENT
“Pelaku berhasil diamankan saat bertransaksi bersama pelanggannya di sebuah hotel,” ujar Kasatreskrim Polres Pasuruan, AKP Dewa Putu Prima kepada Kabarpas.com.
Dijelaskan, terungkapnya kasus ini bermula saat anggotanya sedang melakukan operasi siber, setelah kami menemukan salah satu akun media sosial yang menawarkan istrinya untuk melakukan hubungan seks Threesome (sek bertiga).
“Dari situ kami lagsung memerintahkan anggota untuk melakukan penggerebekan,” tegasnya.
Menurutnya, pelaku tega menjual istinya itu hanya dengan tarif Rp 3 juta dalam sekali kencan.
“Pengakuan pelaku hanya sekali karena tuntutan ekonomi, gaji yang diterima sebagai tenaga las tidak mencukupi, ” terangnya.
Sementara itu, Pelaku Syahirul mengakui kalau ia lakukan karena tidak ada paksaan dan karena pengaruh dengan bacaan artikel Swinger (bertukar pasangan).
ADVERTISEMENT
“Saya melakukan itu tidak ada paksaan, itu kemauan istri saya untuk mencari sensasi baru,” ujarnya.
Dan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. Saat ini pelaku sudah mendekam di balik jeruji besi Polres Pasuruan.
“Pelaku dijerat pasal 2 Undang-undang Nomor 21 Tahun 2007, tentang tindak pidana perdagangan orang ancaman hukuman 15 tahun penjara,” tutupnya.(har/gus).