Konten Media Partner

AYP Ingatkan Masyarakat Mewaspadai Jerat Pinjol Ilegal dan Investasi Bodong

9 April 2025 22:08 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Anggota Komisi XI DPR RI, Dr Hj Andi Yuliani Paris.
zoom-in-whitePerbesar
Anggota Komisi XI DPR RI, Dr Hj Andi Yuliani Paris.
ADVERTISEMENT
WAJO - Anggota Komisi XI DPR RI, Dr Hj Andi Yuliani Paris, meminta masyarakat untuk mewaspadai jerat pinjaman online (pinjol) ilegal serta investasi bodong yang kini banyak meresahkan dan menjerat korbannya.
ADVERTISEMENT
Menurut politisi yang akrab disapa AYP ini, dari data Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terungkap fakta banyak guru yang terjerat dalam pinjaman online, baik legal dan ilegal.
Ia menambahkan, meski memiliki kemudahan untuk pengajuan pinjaman, namun teror debt collector ke nasabah yang tidak bisa melunasi pinjaman tak jarang berujung bunuh diri.
"OJK sudah banyak mengeluarkan peraturan dan perlindungan ke konsumen terkait pinjaman online ilegal dan investasi bodong ini. Di website OJK, bisa dilihat pinjaman online ilegal serta daftar investasi bodong," sebut Andi Yuliani Paris, ditemui di sela-sela Sosialisasi 4 Pilar MPR RI di Sengkang, Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan, Rabu (9/4).
Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) ini juga mengingatkan generasi muda untuk tidak mudah tertipu dengan iming-iming investasi bodong.
ADVERTISEMENT
"Perlu hati-hati, anak-anak muda sekarang banyak ikut-ikutan main crypto dan saham, perlu mengetahui terkait investasi bodong," sambungnya.
Diketahui, Komisi XI DPR RI salah satunya membidangi keuangan, perencanaan pembangunan nasional, moneter, dan sektor jasa keuangan yang memegang peran krusial dalam menjaga stabilitas ekonomi dan memastikan perencanaan pembangunan yang tepat sasaran.
Sebelumnya, Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) OJK menemukan 8 entitas yang menawarkan investasi atau kegiatan keuangan ilegal. Salah satunya World Pay One (WPONE) yang disebut-sebut sebagai perdagangan mata uang digital otomatis dengan teknologi AI.
Direktur Pengawasan Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, Pelindungan Konsumen dan Layanan Menajemen Strategis (PEPK LMS) Kantor OJK Sulselbar, Arif Machfoed, mengatakan berdasarkan hasil diskusi dan koordinasi dengan Satgas PASTI di wilayah Sulselbar, investasi ilegal WPONE sudah ditawarkan kepada masyarakat di wilayah Sulawesi.
ADVERTISEMENT
Bahkan sudah ada masyarakat Sulawesi yang terlibat dalam aktivitas keuangan ilegal ini, namun hingga kini belum ada laporan resmi atau pengaduan yang disampaikan masyarakat kepada kami,” kata Arif dalam keterangan persnya, Selasa (25/3).
Dia menegaskan OJK berkomitmen melalui Satgas PASTI akan berkoordinasi dengan anggota tim untuk melakukan tindakan yang diperlukan menanggapi perkembangan tersebut, termasuk dengan aparat penegak hukum.