Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
ADVERTISEMENT
JEMBRANA, kanalbali.com - Ratusan kilogram daging bebek dan daging ikan beku tanpa yang diamankan jajaran Polsek Kawasan Laut Gilimanuk kemarin lantaran tidak dilengkapi sertifikasi kesehatan dari Karantina asal, tadi sore dimusanahkan.
ADVERTISEMENT
Kapolsek Kawasan Laut Gilimanuk, AKP Gusti Nyoman Sudarsana mengatakan, pemusnahan ratusan kilogram daging ilegal, itu dilakukan dengan cara dikubur di pinggir pantai Lingkungan Penginuman, Kelurahan Gilimanuk.
Daging beku yang sebelumnya ditempatkan di dalam 8 box styrofoam, itu dikeluarkan ke dalam lubang yang telah dipersipakan. Setelah dikeluarkan isinya, box styforoamnya juga ditaruh ke lobang, lalu dibakar, sebelum akhirnya lubang tempat memusnahkan daging itu ditutup kembali.
Pemusnahan tersebut disaksikan pihak Balai Karantina Pertanian (BKP) Wilayah Kerja (Wilker) Gilimanuk, sopir yang sebelumnya berusaha menyelundupkan daging tersebut, termasuk pemilik daging ilegal tersebut.
“Tindakan ini untuk memberikan efek jera. Kami harapkan setelah ini tidak ada lagi penyelundupan serupa. Atau jika ingin mengirim daging dari Jawa ke Bali wajib mengikuti ketentuan yang berlaku,” terangnya, Jumat (2/8/2019).
ADVERTISEMENT
Terkait kasus pengiriman daging ilegal dari Jawa menuju Bali ini, kata AKP Sudarsana, rencananya juga tetap akan diproses hukum. Untuk itu, beberapa daging bebek maupun daging ikan tuna, itu tetap disisakan sebagai barang bukti.
Dimana sesuai pengecekan, total daging beku yang diamankan sebelumnya, itu diantranya terdiri dari 420 ekor daging bebek dengan berat total sekitar 300 kilogram, dan 96 kilogram daging ikan. Dari jumlah tersebut, disisakan dua ekor daging ebek dan sekitar dua kilogram daging ikan.
Seperti diberitakan sebelumnya, ratusan kilogram daging itu diamankan jajaran Polsek Gilimanuk di Pos II Pelabuhan Gilimanuk atau tempat pemeriksaan pintu masuk Bali, pada Kamis (1/8) sekitar pukul 06.45 Wita.
Daging yang ditempatkan di dalam 8 box styrofoam, itu kedapatan diangkut sebuah truk box nopol DK 9331 BE yang merupakan sebuah kendaraan perusahaan ekspedisi dari Subaraya, Jawa Timur, dan hendak dikirim menuju Denpasar.
ADVERTISEMENT
Pengiriman daging tanpa sertifikat kesehatan Karantina, ini melanggar Pasal 31 jo Pasal 6 huruf a dan c UU Nomor 16 Tahun 1992 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan, dengan hukuman penjara maksimal 3 tahun dan denda maksimal Rp 150 Juta.(kanalbali/KR11)