Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten Media Partner
Asosiasi Koperasi Arak Bali Tolak RUU Larangan Minuman Beralkohol
8 September 2021 10:54 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
DENPASAR— Asosiasi Koperasi Arak Bali tengah merancang sebuah petisi untuk menolak adanya Rancangan Undang-undang (RUU) Larangan Minuman Beralkohol di Indonesia.
ADVERTISEMENT
Petisi ini rencananya akan diajukan kepada Badan Legislasi (Baleg) DPR RI pada Kamis, 30 September 2021.
Ketua Asosiasi Koperasi Arak Bali , Ida Ayu Pusa Eni mengatakan, tujuan dibuatnya petisi ini untuk meminta agar RUU Larangan Minuman Beralkohol (Minol) direvisi dengan cara melakukan pengendalian dan pengawasan pada Minol.
“Petisi ini untuk menolak RUU larangan minol, tapi pada dasarnya kami setuju minol dikendalikan dan diawasi, bukan dilarang,” kata dia Rabu, (8/9/2021).
Ia menuturkan, jika RUU tersebut disahkan menjadi Undang-undang (UU), maka akan berdampak pada industri minol lokal yang selama ini sudah berjalan, salah satunya minuman fermentasi dari Bali yakni arak.
Pihaknya berharap dapat diizinkan untuk mengolah minuman tradisional ini, sehingga nantinya mampu bersaing dengan minuman lokal dari negara lain seperti Sake di Jepang dan Soju di Korea.
ADVERTISEMENT
“Arak ini bukan sekedar minuman lokal dari Bali, arak juga sebagai suatu warisan turun temurun dari leluhur yang memberi dampak pada konservasi budaya, konservasi alam, dan menghidupi ekonomi kerakyatan,” tambahnya.
Arak Bali adalah Konservasi Budaya
Menurutnya, arak disebut sebagai konservasi budaya karena merupakan sebuah teknologi pangan olahan sebagai warisan budaya tak benda yang sudah ada secara turun temurun dan keberadaanya lebih dari 300 tahun. Selain itu, arak juga digunakan dalam berbagai ritual Adat dan Keagamaan Umat Hindu di Bali.
Hal ini mengacu pada UU Kebudayaan Nomor 5/2017. UU Pemajuan Kebudayaan ini dinilai sebagai jalan untuk mewujudkan cita-cita bangsa Indonesia, menjadi masyarakat berkepribadian dalam kebudayaan, berdikari secara ekonomi, dan berdaulat secara politik.
ADVERTISEMENT
Ia menjelaskan, arak sebagai konservasi alam karena bahan utamanya berasal dari pohon aren, lontar, dan kelapa. Keberadaan pohon-pohon ini mampu memberi kesimbangan pada alam, menahan erosi, menyerap air, sehingga penting untuk memastikan kelestariannya.
“Pohon-pohon ini tumbuh tanpa ada proses budidaya di masyarakat, sehingga harus ada yang memberi nilai tambah untuk kelestariannya,” jelasnya.
Terakhir, keberadaan arak di Bali sebagai minuman lokal Bali juga erat kaitannya dengan ekonomi kerakyatan. Saat ini produksi arak di Pulau Dewata melibatkan 30.000 orang petani, 6.000 orang pengrajin arak, 55 orang pengurus koperasi arak, 4 Pabrikan dengan 300 orang karyawan. Arak sebagai mata pencaharian masyarakat termasuk untuk biaya pendidikan.
“Banyak anak petani yang bisa menjadi sarjana, pejabat, dan anggota DPR karena adanya industri arak,” kata Ida Ayu.
ADVERTISEMENT