Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten Media Partner
Aturan Baru, Vape Tanpa Cukai Bakal Dikenai Pasal Pidana
27 September 2018 3:31 WIB
Diperbarui 14 Maret 2019 21:06 WIB
ADVERTISEMENT
VAPE dipajang saat sosialisasi ketentuan cukai Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya (HPTL) dan penyerahan Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC) di Kantor Pengawasan Bea dan Cukai Tipe Madia Pabean A Denpasar, Rabu (26/9)- kanalbali/IST
ADVERTISEMENT
DENPASAR , kanalbali.com - Mulai 1 Oktober 2018, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai mewajibkan setiap produk liquid vape dilengkapi pita cukai. Produsen rokok elektrik yang melanggar akan dijatuhi sanksi pidana.
Kepala Kantor Wilayah DJBC Bali, NTB, NTT Syarif Hidayat mengatakan, pengenaan tarif cukai produk liquid vape dilakukan sejak 1 Juli 2018 sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor PMK -146/PMK,010/2017 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau.
“Masa sosialiasi berakhir 31 September dan mulai 1 Oktober 2018 pita cukai sudah harus dilekatkan pada produk vape. Kalau tidak, maka dikenakan sanksi pidana sesuai Undang-Undang Cukai,”tegas Syarif Hidayat seusai sosialisasi ketentuan cukai Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya (HPTL) dan penyerahan Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC) di Kantor Pengawasan Bea dan Cukai Tipe Madia Pabean A Denpasar, Rabu (26/9).
ADVERTISEMENT
Syarif Hidayat menyebutkan penggunaan vape terus berkembang. Bahkan, sejak 1 Juli 2018 pendapatan cukai secara nasional mencapai Rp 31 miliar dan penerimaan di Bali sebesar Rp 11 miliar. “Angka ini (Rp 11 miliar) dari hasil kalkulasi berdasarkan pesanan pita cukai dari 18 brewers di Bali. Sampai Akhir tahun kemungkinan mencapai Rp 250 sampai Rp 300 miliar dan sepertiganya itu penerimaan di Bali,”ujarnya.
Ketua Asosiasi Vaporizer Bali, Gede Maha menyambut baik penerapan pita cukai tersebut. Artinya, produsen mendapatkan NPPBKC sehingga vape sudah diakui sebagai industri legal di Indonesia. Ia tidak terlalu khawatir adanya tarif cukai dibarengi kenaikan harga akan membuat penggunanya berpaling ke rokok tembakau. “Kenaikan harga tidak terlalu jauh, maksimal 20 persen dan tidak akan memberatkan konsumen karena kami akan tekan keuntungan dari produsen, bukan distributor,”ujarnya.
ADVERTISEMENT
Saat ini ada 58 anggota Asosiasi Vaporiser Bali dan 18 orang selaku distributor. “Saat ini pengguna vape menurun sekitar 30 persen dibandingkan tahun lalu. Kalau tahun 2016-2017 penggun vape di Bali mencapai 100 ribu. Tapi tahun ini bertahan diangka 60 ribu orang. Setelah diterbitkan NPPBKC kami harapkan pengguna vape akan naik,” harapnya.
Sementara Wakil Direktur Reserse Narkoba Polda Bali AKBP Sudjarwoko menegaskan, pihaknya akan mengawasi bahan dalam cairan vape. Di Bali terdapat lima hingga enam industri rumahan cairan vape. “Setiap bulan kita awasi jangan sampai cairan liquid mengandung sediaan narkoba atau obat-obatan terlarang untuk membuat penggunanya ketagihan,” tegas Sudjarwoko. (kanalbali/KR4)