Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
Konten Media Partner
Banding Zaenal Tayeb Kandas, PT Denpasar Kuatkan Vonis 3 Tahun 6 Bulan
6 Januari 2022 14:16 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Jubir PN Denpasar Gede Putra Astawa membenarkan hal itu saat dikonfirmasi, Kamis (6/1). “Kalau kita lihat di Sistim Informasi Peradilan Pidana, putusannya menguatkan putusan PN Denpasar , tapi salinan putusan belum diterima," katanya.
Majelis hakim PT Denpasar, antara lain Nyoman Sumaneja, Sudarwin dan Sumpeno sebagaimana tertuang dalam website MA memutuskan menguatkan putusan Pengadilan Negeri Denpasar Nomor841 /Pid.B/2021/PN Dps ,tanggal 25 Nopember 2021. Selain itu, majelis hakim juga memerintahkan Zainal Tayeb tetap ditahan.
Kasus yang membelit Zainal Tayeb itu berawal dari kerjasama pembangunan dan pengelolaan perumahan elit, Ombak Luxury Residence di Cemagi, Badung dengan Hedar Giacomo Boy Syam.
Dalam akta kerjasama no. 33 tanggal 27 September 2017 tertulis luas tanah yang dikerjasamakan 13.700 meter persegi senilai Rp 61.650.000.000. Dalam perjalanannya, Hedar yang masih keponakan Zainal merasa luas tanah tidak sesuai.
ADVERTISEMENT
Luas tanah yang dikerjasamakan hanya 8.892 meter persegi. Atas dasar itu, Hedar melaporkan ke Polres Badung dengan klaim kerugian kurang lebih Rp 21,6 miliar.
Zainal Tayeb dalam persidangan membantah adanya kekurangan tersebut dan menyesalkan tidak adanya pengukuran ulang atas tanah yang dipersoalkan. Padahal sudah sejak awal dia mengajukan permohonan sejak persoalan ini muncul di Polres Badung, sampai berlanjut ke Kejaksaan hingga pengadilan. Namun, hakim menolak mengukur ulang dengan alasan tidak memiliki kewenangan. (Kanalbali/KR10)