Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
Konten Media Partner
BKSDA Sebut Owa Siamang yang Dipelihara Bupati Badung, Bali, Ilegal
15 September 2021 17:46 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
DENPASAR - Pihak Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Bali, menyebut Owa Siamang yang sempat dipelihara Bupati Badung I Nyoman Giri Prasta, merupakan satwa dilindungi yang masuk ke Bali secara ilegal (selundupan).
ADVERTISEMENT
"Kalau masuknya legal pasti saya tahu dong, pasti pihak BKSDA Bali tahu (berada dalam pengawasan), dan saya pastikan itu masuknya ilegal," tegas Kepala BKSDA Bali, R. Agus Budi Santosa, Rabu (15/09/21).
Meski demikian, pihaknya belum sempat meminta keterangan terhadap Giri Prasta, dari mana mendapatkan satwa itu. "Belum, bicara sampai kesana karena beliau ada agenda di tempat lain," imbuhnya.
Selain itu, kini pihaknya masih menyelidiki apakah siamang yang dinamai Mimi itu diselundupkan dari luar Bali. "Yang saya tidak tahu apakah betul dari luar bali, atau sudah ada di Bali sejak induk-induknya, ini belum bisa saya sampaikan sekarang," ujarnya.
Yang jelas, ia menegaskan Bali bukanlah habitat endemik satwa bernama latin Symphalangus syndactylus itu.
ADVERTISEMENT
Sementara itu, Budi Santosa tak memberikan banyak komentar terkait tindak lanjut termasuk kemungkinan konsekuensi dari upaya Giri Prasta memelihara satwa ini. "Segala sesuatu pasti ada konsekuensinya," tandasnya.
Ia mengaku sempat berpesan kepada Giri Prasta, bahwa menyayangi binatang tidak harus memiliki, maksud baik harus disesuaikan dengan ketentuan Perundang-undangan yang ada.
Kini pihak BKSDA tengah konsen untuk melakukan pemeriksaan kesehatan terhadap mimi, selanjutnya untuk disiapkan mengikuti sekolah pelepasliaran di Sumatera Utara. (Kanalbali/WIB)