Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten Media Partner
Dikecam LBH Soal Pemenjaraan Anak, Kalapas Kerobokan Berkelit
16 Agustus 2019 15:43 WIB
ADVERTISEMENT
DENPASAR, Kanalbali - LBH Bali mengecam masih adanya anak dimasukkan ke lembaga pemasyarakatan umum bersama narapidana dan tahanan dewasa di Lapas Kerobokan.
ADVERTISEMENT
Namun Kalapas Kerobokan Tony Nainggolan membantah bila dikatakan tahanan anak dimasukkan atau digabung dengan dewasa. "Tahanan anak digabung menjadi satu blok dengan manula," tegas dia, Jum'at (16/8).
Di LP Kerobokan ada dua kamar, tiap kamarnya diisi 6 anak. "Mereka ini masih tahanan titipan kejaksaan, kalau sudah putusan inkrah akan dibawa ke lapas anak di Karangasem, mereka di kerobokan karena denpasar belum memiliki rumah tahanan anak,"ujarnya.
Direktur YLBHI/LBH Bali Vany Primaliraning menyebut, pemidanaan anak yang berhadapan dengan hukum di Lapas tersebut terjadi kepada FA yang merupakan dampingan YLBHI/LBH Bali. Awalnya FA mulai menjalani proses hukum di Kepolisian Sektor (Polsek) Denpasar Timur.
Dalam pendampingan kasus tersebut, YLBHI/LBH Bali mengatakan bahwa sejak awal sudah ditempatkan di Lapas. "Padahal kan menurut amanat Undang-undang Nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA) dalam pasal 33 ayat (4) dan (5), pidana terhadap anak seharusnya dilakukan di Lembaga Penempatan Anak Sementara (LPAS)," paparnya.
ADVERTISEMENT
Namun jika terdapat LPAS maka penahanan dapat dilakulan di Lembaga Khusus Pembinaan Anak (LPKS) setempat. "Itu sebagai bentuk penghormatan terhadap konversi hak-hak anak yang diadopsi oleh Indonesia," jelasnya.
Sementara itu Wakil Direktur YLBHI-LBH Bali Ni Putu Candra Dewi juga menyampaikan bahwa, kasus yang menimpa FA bukan satu-satunya anak yang ditempatkan di Lapas Dewasa, "Hampir semua kasus anak ketika mereka masuk dalam tahap persidangan ditaruh di Lapas Kerobokan yang dalam hal ini untuk orang dewasa, padahal sudah jelas bahwa aturannya untuk anak tidak boleh ditaruh di Lapas Orang Dewasa," jelasnya.
Dengan kondisi tersebut, Candra sangat berharap Gubernur Bali, Walikota Denpasar serta dinas-dinas terkait yang memiliki kewajiban hal dalam mengupayakan kepentingan yang terbaik bagi anak serta memastikan tidak adanya anak yang ditahan lagi di Lapas Dewasa (Lapas Kerobokan).
ADVERTISEMENT
Untuk itu, YLBHI-LBH Bali Mendesak Instansi Kejaksaan untuk memperbaiki Internalnya dan menyeleksi Jaksa Anak secara serius. Kemudian Mendorong untuk segera memindahkan anak dari Lapas Dewasa (Lapas Kerobokan) ke LPKA. (kanalbali/KR13/NAN)