Konten Media Partner

Dilimpahkan ke Jaksa, Pelaku Live Sex Kuda Poni Terancam 12 Tahun Penjara

8 Desember 2021 10:50 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Selebgram RR saat berada di Polresta Denpasa - IST
zoom-in-whitePerbesar
Selebgram RR saat berada di Polresta Denpasa - IST
ADVERTISEMENT
DENPASAR - Masih ingatkah dengan kasus Selegram berinisial RR alias "Kuda Poni" alias "Bintang Live" yang menjadi tersangka dalam kasus pornografi. Ia diduga menyiarkan konten seks secara langsung (live) di aplikasi asal India bernama Mango dan BIGO.
ADVERTISEMENT
Kini kasusnya telah dilimpahkan Polresta Denpasar ke kejaksaan negeri (Kejari) Denpasar. Hal ini disampaikan kasi Intel Kejari Denpasar Putu Eka Suyanta pada Rabu (08/12/2021) bersama Kasi Humas Kejari Denpasar, I Putu Eka Suyantha.
"Tahap 2 tanggal 6 desember 2021, kepada terdakwa dilakukan penahanan yang ditahan di Rutan Polresta," kata Suyantha. Menurut Suyantha, RR akan Dithaan 20 hari ke depan tethitung sejak pelimpahan berkas.
Selanjutnya Kejari Denpasar melimpahkan ke pengadilan sebelum masa tahanan 20 hari selesai. "Sebelum masa penahanan selesai harus segera dilimpahkan, tanggal 13 (Desember) ini akan dilimpahkan ke PN Denpasar," kata Suyantha.
Adapun perbuatan RR disangka melanggar: pertama Psl 29 UU No 44 Tahun 2008 tentang Pornografi Atau Kedua Psl 45 ayat (1) Jo Psl 27 ayat (1) UU No. 19 Tahun 2017 tentang perubahan atas UU No. 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman pidana penjara maksimal : 12 tahun.
ADVERTISEMENT
Dalam proses pelimpahan sendiri polisi menyerahkan barang bukti 1 (satu) buah flasdisk berisi rekaman video tersangka saat melakukan siaran langsung di aplikasi media social Mango. (KanalBali/ROB)