Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
Konten Media Partner
Diterpa Isu Miring, PN Denpasar Ganti Panitera Sidang Kasus Korupsi Masker
13 Juli 2022 12:20 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Selain isu miring tersebut, beredar juga pesan dari grup WhatsApp internal hakim PN Denpasar . Pesan tersebut berisi pernyataan dari Panitera Muda, Ratua Roosa Mathilda Tampubolon SH,MH, agar calling down (tiarap) agar tidak ada kejadian di PN Denpasar.
Pesan, ini disebut-sebut berkaitan dengan ulah salah, satu panitera pengganti (PP) yang bertugas dalam kasus korupsi pengadaan masker di kabupaten Karangasem.
Menanggapi informasi ini PN Denpasar menggelar jumpa pers pada Rabu (13/7). Juru bicara PN Denpasar Gede Putra Astawa mengatakan pimpinan PN Denpasar telah memanggil oknum panitera pengganti tersebut untuk dimintai klarifikasi. Dia juga membenarkan adanya percakapan di grup WA PN Denpasar.
"Pimpinan telah melakukan klarifikasi PP yang menangani perkara tersebut dan mereka menyatakan tidak melakukan hal yang dituduhkan (menghubungi istri terdakwa)," kata Astawa.
ADVERTISEMENT
Mereka juga menyatakan, menjamin independensi majelis hakim dalam pelaksanaan sidang tersebut dan para PP mengaku siap diganti.
Pernyataan para oknum PP tersebut kemudian ditanggapi Kepala PN Denpasar dengan melakukan pergantian PP. "Majelis Hakim tidak nyaman dengan informasi itu, makanya PP diganti. Fokus kita sekarang penyelesaian perkara," ucap Astawa.
Dia menambahkan PN Denpasar tidak mentolerir segala bentuk pelanggaran kode etik. Sesuai PERMA No. 7, 8 dan 9 tahun 2016 tentang penegakan dieplin dan pengawasan melekat pimpinan kepada bawahan. Serta maklumat No. 1 tahun 2017, maka pimpinan telah melakukan pembinaan dan mengingatkan semua hakim ASN di lingkungan PN Denpasar untuk mentaati aturan dan profesional dalam melakukan tugas.
Ditambahkan Astawa, informasi mengenai panitera nakal ini tidak akan mempengaruhi independensi hakim dalam memutus perkara yang sedang ditangani. "Percayalah majelis hakim bekerja secara profesional, kode etik jadi patokan mereka. Majelis hakim bisa memilah, anasir di luar hukum tidak jadi pertimbangan," kata Astawa. (KanalBali/ROB)
ADVERTISEMENT