Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten Media Partner
Gubernur Wajibkan Hotel dan Restoran di Bali Serap Produk Petani
7 Januari 2019 14:31 WIB
Diperbarui 15 Maret 2019 3:50 WIB
ADVERTISEMENT
DENPASAR, kanalbali.com – Sebuah terobosan kembali dilakukan Gubernur Bali Wayan Koster dengan mewajibkan Swalayan, Hotel, restoran dan Industri katering di Bali menyerap produk petani lokal. Hal itu ditetapkan melalui Peraturan Gubernur Bali Nomor 99 Tahun 2018 tentang Pemasaran dan Pemanfaatan Produk Pertanian, Perikanan dan Industri Lokal Bali
”Ini untuk mendorong adanya sinergi antara pariwisata dengan pertanian,” kata Gubernur Koster saat meluncurkan Pergub itu, Senin (7/1).
Rinciannya, toko Swalayan membeli dan menjual dengan besaran masing-masing Produk tanaman pangan, hortikultura dan perkebunan serta peternakan paling sedikit 60 % dari total volume produk yang dipasarkan. Kemudian, produk perikanan lokal Bali dan industri lokal Bali paling sedikit 30 % dari total volume produk yang dipasarkan.
ADVERTISEMENT
Setiap Hotel, Restoran dan Katering dengan besaran masing-masing Produk tanaman pangan, hortikultura dan perkebunan paling sedikit 30 % dari volume produk yang dibutuhkan. Kemudian, produk peternakan paling sedikit 30 % dari kebutuhan hotel dan restoran dan paling sedikit 10 % dari kebutuhan industri pengolahan/meat processing.
Ketiga, produk perikanan lokal Bali dan industri lokal Bali paling sedikit 30 % dari volume produk yang dibutuhkan dan produk industri lokal Bali paling sedikit 20 % dari volume produk yang dibutuhkan.
Peraturan Gubernur ini juga mengatur sistem pembayaran ketika terjadi transaksi antara petani dengan pihak Hotel, Restoran, Katering dan Toko Swalayan. Pertama, dalam hal Hotel, Restoran, Katering dan Toko Swalayan melakukan pembelian dari petani, subak, kelompok tani dan kelompok usaha produktif pembayaran wajib dilakukan secara tunai.
Kedua, dalam hal Hotel, Restoran, Katering dan Toko Swalayan melakukan pembelian secara tunda bayar maka wajib melakukan pembelian produk pertanian lokal Bali melalui Perusahaan Daerah, paling lama 1 bulan harus sudah dibayar. (kanalbali/RFH)
ADVERTISEMENT