Konten Media Partner

Hentikan Batubara, Gubernur Bali Tak Bisa Langsung Cabut Izin PLTU Celukan Bawang

15 Desember 2018 15:44 WIB
clock
Diperbarui 15 Maret 2019 3:52 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Hentikan Batubara, Gubernur Bali Tak Bisa Langsung Cabut Izin PLTU Celukan Bawang
zoom-in-whitePerbesar
ADVERTISEMENT
PLTU Celukan Bawang (Dok.Kumparan)
DENPASAR, kanalbali.com -- Meskipun berniat untuk menghentikan penggunaan batubara bagi pembangkitan listrik di Bali, Gubernur Wayan Koster tak bisa langsung mencabut izin lokasi PLTU Celukan Bawang.
ADVERTISEMENT
"Itu bisa menimbulkan masalah hukum yang baru karena izin khan dikeluarkan Gubernur sebelumnya dan pasti telah melalui proses yang panjang," kata Kepala Dinas Energi dan Sumberdaya Mineral Pemprov Bali Nu Luh Made Wiratmi, Sabtu (15/12) di Universitas Warmadewa, Denpasar.
"Nanti Gubernur malah sibuk dengan masalah gugatan-gugatan. Jadinya lupa dengan visi misi yang harus dikerjakan," tegasnya.
Namun dalam diskusi yang digelar Greenpeace bersama pers mahasiswa itu, dia menegaskan, PLTU Celukan Bawang hanya akan diberi izin operasional bila menggunakan bahan bakar gas sehingga otomatis tak boleh menggunakan batubara.
Dia menegaskan, telah menjadi komitmen Gubernur untuk memprioritaskan energi ramah lingkungan yang akan dituangkan dalam Rencana Umum Penyediaan Energi di Bali. Salah-satunya adalah target bahwa pada 2025 nanti sudah tidak akan ada lagi penggunaan batubara dalam pembangkitan lsitri di Bali.
ADVERTISEMENT
Dalam diskusi salah-satu warga Celukan Bawang Nengah Wijana menyatakan, mereka telah merasakan dampak buruk dari pembangunan PLTU Batubara di Celukan Bawang tahap pertama. Namun PLTU itu justru akan dikembangkan sehingga pihaknya bersama Greenpeace telah mengajukan gugatan terhadap izin Gubernur dan saat ini sudah berada di tingkat banding. (kanalbali/RFH)