Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten Media Partner
Ingin Cari Kerja di Bali hingga Overstay, WNA asal Belgia Dideportasi
3 Juli 2023 15:20 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
"Ia ditangkap Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Imigrasi Singaraja dalam giat patroli keimigrasian di wilayah Kabupaten Karangasem pada tanggal 27 Juni 2023 dan langsung dibawa ke Kantor Imigrasi Singaraja untuk selanjutnya dilakukan pemeriksaan," kata Kepala Kanim Singaraja, Hendra Setiawan, Senin (3/7/2023).
"Berdasarkan hasil pemeriksaan, diketahui bahwa yang bersangkutan datang sendiri ke Bali dengan maksud untuk berlibur, dan setelah melihat potensi pekerjaan di Bali yang bersangkutan berniat untuk mencari pekerjaan, tetapi sampai dengan diamankan oleh petugas imigrasi yang bersangkutan belum menemukan pekerjaan," sebutnya kata Hendra.
Bule tersebut diketahui memiliki izin tinggal kunjungan yang berlaku sampai dengan 9 Agustus 2022. Setelah ditangkap, dia ditahan di Ruang Detensi Kantor Imigrasi Singaraja untuk menunggu proses pendeportasian.
ADVERTISEMENT
Bule tersebut, dikenakan pasal 78 Ayat (3) Undang-undang Nomor 6, Tahun 2011 tentang keimigrasian. Ia dideportasi dari Pulau Bali pada Minggu (2/7) malam lewat Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali, dan langsung dipulangkan ke negara asalnya.
“Untuk tiket penerbangan ditanggung oleh yang bersangkutan. Jadi Imigrasi tidak menanggung biaya tiketnya. Ia ikut penerbangan KLM Royal Dutch Airlines nomor penerbangan KL 836, Denpasar-Amsterdam dengan tujuan akhir Brussels, Belgia," ujarnya. (kanalbali/KAD)