Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
Konten Media Partner
Kariyasa Usul Judul RUU Larangan Minol Jadi RUU Pengaturan Minol
18 September 2021 14:31 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Hadir secara daring pada acara Kamis (16/09/2021) itu, Anggota Baleg DPR RI, Fraksi PDI Perjuangan, I Ketut Kariyasa Adnyana.
Ia senantiasa mengingatkan bahwa dalam penyusunan RUU Larangan Minol ini harus mendengar masukan dari berbagai pihak, "Dalam membuat UU (Undang - Undang Larangan Minol) ini tentu jangan sampai membuat kegaduhan apalagi disintegrasi bangsa, mengingat kesepakatan bahwa Negara kita ini beragam Suku, beragam Agama". ucapnya.
Kariyasa pun menambahkan banyak sekali dalam kebudayaan yang hidup diantara masyarakat Indonesia tidak dapat terlepas dari bahan baku yang mengandung alkohol,
"Sebagai contoh di daerah kami, dalam setiap upacara wajib menggunakan arak dan brem, sebagai simbol penyeimbangan", tambahnya
Oleh Karena itu Kariyasa Adnyana menegaskan bahwa dalam pembentukan UU Larangan Minol harus sangat berhati - hati sekali. Sebab, tidak mungkin nanti sebuah UU akan membeda - bedakan dalam penerapannya, mengingat lagi bahwa Indonesia adalah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
ADVERTISEMENT
"Oleh karena itu agar dapat diterima oleh seluruh komponen masyarakat Indonesia, Judul 'RUU Larangan Minol' agar dapat disesuaikan menjadi 'RUU Pengaturan Minol', Di Bali sudah ada Pergub yang mengatur Peredaran Minol, tingkat penerimaannya baik. Saya rasa kita dapat mengamati Pergub tersebut juga", pungkas Politisi PDI Perjuangan senior asal Buleleng, saat ditemui seusai RDP Baleg DPR RI. (kanalbali/IST)