Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
Konten Media Partner
Kasus Korupsi Dana PEN Pariwisata Buleleng Dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor
25 Mei 2021 14:23 WIB
·
waktu baca 1 menitADVERTISEMENT
DENPASAR - Sebanyak enam berkas kasus korupsi dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) untuk pariwisata Kabupaten Buleleng dilimpahkan dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Denpasar, Selasa siang (25/05/21). Dengan begitu proses pembuktian dalam kasus penggelapan dana itu akan segera bergulir.
ADVERTISEMENT
"Jaksa Penuntut Umum (JPU) sudah menyelesaikan dakwaan, dan sekarang dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor," ungkap Kasi Intel Kejari Buleleng, AA Jayalantara.
Sementara itu, proses persidangan ungkap dia kini menunggu penetapan dari majelis hakim yang menangani perkara ini. "Proses persidangan menunggu penetapan hakim," tambahnya.
Kedelapan orang tersangka dalam perkara itu berinisial, Made SN (mantan Kadispar), Nyoman AW, Putu S, Nyoman S, IGA MA, Kadek W, Nyoman GG dan Putu B, ungkap Jayalantara didakwa dengan jeratan pasal 2, 3, dan 12 huruf e Undang-Undang Republik Indonesia No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara itu, mengenai kelanjutan pendalaman atas dua program pariwisata bermasalah (Eksplore Buleleng dan Bimtek) akan dilakukan sembari menunggu fakta-fakta persidangan. "Pendalaman lebih lanjut akan dapat kita lakukan setelah ditemukan fakta-fakta baru dalam proses persidangan, jika ditemukan fakta baru tentu pak Kasipidsus akan langsung menelusuri," terangnya.
ADVERTISEMENT
Sampai sejauh ini, dari total kerugian negara Rp 738 juta lebih, barang bukti uang yang berhasil disita Kejari Buleleng yakni sekitar Rp 616 juta. (Kanalbali/WIB)