Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten Media Partner
Konflik Dwijendra, Pengurus Yayasan Lama Bakal Laporkan Pengancaman
29 November 2018 14:36 WIB
Diperbarui 14 Maret 2019 21:04 WIB
ADVERTISEMENT
Nyoman Sudiantara (kiri) bersama Pengurus Yayasan Dwijendra Sumitra Candra Jaya saat jumpa pers, Kamis, 29/11 - kanalbali/RFH
ADVERTISEMENT
DENPASAR, kanalbali.com - Konfik di Yayasan Pendidikan Dwijendra belum juga menemui titik terang. Pengurus Yayasan lama yang mengklaim sebagai pengurus yang sah bahkan akan melaporkan adanya pengancaman.
"Itu terjadi saat mereka memaksa masuk ke area kampus. Ada rekaman yang mengindikasikan pengancanman," kata pengacara Nyoman Sudiantara, Kamis, 29/11 mewakili pengurus Yayasan lam. Diantaranya adalah kata "Bunuh Saja" yang ditujukan kepada Ketua Yayasan lama Sumitra Candra Jaya.
Kejadian itu adalah pada 26 Nopember 2018 malam dimana sejumlah orang yang mengaku sebagai pengurus yayasan baru berusaha masuk ke lingkungan Yayasan yang berada di Jl Melati, Denpasar. Namun saat itu pintu yayasan digembok yang berakibat mahasiswa pun tidak bisa masuk ke dalam kampus.
ADVERTISEMENT
Sudiantara yang menjadi pengacara Yayasan menyatakan, sebenarnya konflik itu tidak perlu berkelanjutan bila semua pihak mau menunggu proses hukum yang kini sedang terjadi di Kepolisian Daerah (Polda) Bali dan di PN Denpasar.
Kasus di Polda menyangkut laporan dari Sumitra Candra akan adanya penyelewengan dana yang dilakukan oleh 2 oknum pembina yayasan. Dalam perkembangan, pihak pembina yayasan kemudian justru mengganti secara pihak pengurus yayasan pada bulan Maret lalu. Kasus penggantian yang dianggap tidak sesuai dengan AD ART yayasan ini kemudian juga digugat secara perdata oleh pihak Sumitra.
"Kalau misalnya mereka mau bersabar dan pergantian dilakukan sesuai akta notaris pada bulan September ini, mungkin saya tidak akan mempermasalahkan," kata Sumitra. Ia sendiri masih merasa sebagai pihak yang sah karena pihak yang mengaku sebagai pengurus baru belum mendapatkan keabsahan dari Kementerian Hukum dan HAM.
ADVERTISEMENT
Sebelumnya secara terpisah, I Ketut Wirawan yang ditunjuk oleh Dewan Pembina sebagai pengurus baru mengtakan, Made Sumitra Candra Jaya yang tidak memiliki legal standing tapi masih memposisikan diri sebagai ketua yayasan. “Masa kepengurusan Made Sumitra Jaya Candra sudah berakhir 20 September lalu tapi dia tetap memposisikan diri sebagai ketua yayasan yang sah,” ungkapnya.
Ia mengaku sudah mengambil beberapa langkah hukum. Diantaranya melakukan pemblokiran terhadap rekening milik yayasan di dua bank. Hal ini dilakukan untuk meminimalisir penyalahgunaan anggaran oleh pengurus yayasan yang lama dan memudahkan melakukan audit keuangan.
Selain itu, ia juga sudah melayangkan somasi terhadap pengurus lama. “Saya baru sekali melayangkan somasi. Jika somasi kedua dan ketiga tak direspon, kami akan melakukan eksekusi pengurus lama dengan dibackup oleh pihak kepolisian karena kami adalah pengurus Yayasan Dwijendra yang sah,” tegasnya.(kanalbali/RFH)
ADVERTISEMENT